Sabtu, 16 Mei 2026

Pemkab Bintan Segera Punya BUMD Baru, Sudah Masuk Tahapan Uji Publik

Pemkab Bintan berencana membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang fokus pada sektor kemaritiman.

Tayang:
Dok. Diskominfo Bintan untuk Tribun Batam.
BUMD BARU DI BINTAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika sedang menjelaskan progres pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru di Pemkab Bintan, Selasa (4/11/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan berencana membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru.

BUMD ini akan fokus pada sektor kemaritiman.

Prosesnya kini sudah memasuki tahapan uji publik dan pemaparan dari tim ahli.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika hal ini menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang nantinya akan diusulkan ke DPRD. 

"BUMD baru yang berbentuk Perseroda tersebut akan memiliki nama PT. Bintan Karya Bahari," kata Ronny, Selasa (4/11/2025).

Ronny menjelaskan, sejatinya ini bukan sepenuhnya kelahiran baru, melainkan penyesuaian dari BUMD yang pernah ada sebelumnya.

Nama Bintan Karya Bahari sebenarnya bukan nama baru. 

Karena Bintan telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang BUMD Kepelabuhan dengan nama tersebut.

"Jadi lebih ke penyesuaian sektor usahanya dengan potensi-potensi yang ada sekarang" jelas Ronny.

Terbentuknya BUMD di sektor kemaritiman tersebut merupakan langkah besar jangka panjang yang ditargetkan dapat menjadi salah satu mesin penggerak PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi Kabupaten Bintan.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dan Mendagri agar setiap daerah semakin inovatif dalam menciptakan peluang-peluang pendapatan baru bagi daerah melalui potensi-potensi yang dimiliki.

"Kita punya beberapa titik pelabuhan, bahkan salah satunya bekas pelabuhan PT Antam di Kijang (Bintan Timur) yang sudah dikomunikasikan Bapak Bupati agar bisa kita kelola, apakah lewat pinjam-pakai atau take over," akunya. 

Pemerintah sudah pegang datanya, kedalaman laut dan sebagainya, lokasi ini sangat memungkin untuk kapal pandu.

Nah, ini salah satu unit usaha yang akan ada di BUMD baru yang sedang kita bahas hari ini.

Aturan yang termuat dalam Perda ini akan disesuaikan dengan aturan-aturan baru yang lebih relevan, untuk selanjutnya bisa membuka jalan dalam mengelola pintu pendapatan baru.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved