PPDB BATAM 2020
Pendaftaran Dibuka 10 Juni 2020, Simak Syarat PPDB Kota Batam Secara Online
Selanjutnya pengumuman Tingkat Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dilaksanakan dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan pada 29 Juni 2020.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satuan pendidikan tingkat TK/SD/SMP sederajat diminta untuk mempersiapkan nomor WhatsApp.
Nomor ini diminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam untuk pendaftaran mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, pendaftaran Tingkat Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dilaksanakan dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan pada 10 sampai dengan 26 Juni 2020.
Selanjutnya pengumuman Tingkat Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dilaksanakan dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan pada 29 Juni 2020.
Daftar ulang Tingkat Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dilaksanakan dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan pada Juli 2020.
Satuan Pendidikan membuat pengumuman dengan spanduk yang harus dipasang 10 hari sebelum tanggal pendaftaran.
Surat yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan ini, menindaklanjuti Peraturan Wali kota Batam Nomor 3 tahun 2020 tanggal 23 Januari 2020 tentang pedoman PPDB, serta surat Wali kota Batam Nomor 16/419.1/DISDIK/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang pelaksanaan PPDB.
Calon peserta didik juga diminta mengisi formulir pendaftaran secara online pada website dan mencetak formulir pada website tersebut.
Hasil pendaftaran dan penerimaan calon peserta didik baru dapat dilihat secara real time pada http:ppdb-batam.id.
Untuk Taman Kanak-Kanak negeri, pendaftaran PPDB secara online dan menyesuaikan dengan kondisi sekolah.
• Usai Berlakukan Pembatasan Perdagangan, Wuhan China Larang Warganya Konsumsi Satwa Liar
• DAFTAR 60 Mal di Jakarta yang Berencana Buka Lagi 5 Juni Nanti dan Ancaman Anies Baswedan
Berkas yang akan dikirim calon peserta didik di antaranya:
1. Kartu Keluarga, dan/atau
2. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW dilegalir oleh lurah sesuai domisili calon peserta didik (KK tetap dilampirkan)
3. Kartu PKH / KIP bagi jalur afirmasi.
4. SK mutasi bagi jalur perpindahan orang tua.