PPDB BATAM 2020
Sekolah Siapkan Whatshapp Pendaftaran, Siswa Mendaftar Real Time Lihat http:ppdb-batam.id.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam telah mengeluarkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam telah mengeluarkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Surat ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.
Adapun isinya, menindaklanjuti Peraturan Walikota Batam Nomor 3 tahun 2020 tanggal 23 Januari 2020 tentang pedoman PPDB dan surat Walikota Batam Nomor 16/419.1/DISDIK/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang pelaksanaan PPDB, maka dalam proses pelaksanaan PPDB agar Kepala Sekolah berpedoman pada petunjuk teknis Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam.
Disampaikan hal-hal sebegai berikut, pertama Pendaftaran Tingkat Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dilaksanakan dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan pada 10 sampai dengan 26 Juni 2020.
Pengumuman Tingkat Kanak-Kanak (TK), SD dan SMP pada 29 Juni 2020. Daftar ulang Tingkat Kanak-Kanak (TK), SD dan SMP pada Juli 2020.
• Belajar di Rumah Diperpanjang, Kadisdik Bintan Sebut Kemungkinan Masuk Sekolah Normal Pada Juli 2020
Sementara itu persyaratan umum Satuan Pendidikan TK/SD/SMP diantaranya, pertama Satuan Pendidikan agar mempersiapkan nomor Whatshapp (WA) untuk pendaftaran dengan mekanisme daring atau luring.
Kedua Satuan Pendidikan membuat pengumuman dengan spanduk yang harus dipasang 10 hari sebelum tanggal pendaftaran.
• Penambahan 415 Kasus Baru Positif Covid-19 di Indonesia, Paling Banyak Ada di Jakarta
Ketiga, calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran secara online pada website dan mencetak formulir pada website tersebut. Keempat hasil pendaftaran dan penerimaan calon peserta didik baru dapat dilihat secara real time pada http:ppdb-batam.id.
Kelima, taman kanak-kanak Negeri pendaftaran PPDB secara luring dan menyesesuaikan dengan kondisi sekolah.
• Pasien Covid-19 di Bintan Bertambah 1, Laki-laki, Total 4 Kasus Positif Corona hingga Selasa (26/5)
Berkas yang disiapkan peserta didik adalah sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga, dan/atau
2. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW dilegalisir oleh lurah sesuai domisili calon peserta didik (KK tetap dilampirkan).
3. Kartu PKH / KIP bagi jalur afirmasi.
4. SK mutasi bagi jalur perpindahan orangtua.
5. Surat keterangan telah menamatkan kelas VI SD.
6. Surat keterangan prestasi akademik dengan akumulasi nilai rapor selama 5 semester terakhir (jalur prestasi nilai rapor)
7. Sertifikat akademik dan non akademik bagi siswa berprestasi (nilai prestasi diluar rapor). (rus)