Dilakukan di Kamar Terkunci, Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Jadi Kontroversi, Kenapa?

Jagad maya kini dihebohkan dengan tayangan wawancara antara selebritas Deddy Corbuzier dan eks Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah.

|
Kolase foto tribunnews dan instagram/@mastercorbuzier
Deddy Corbuzier kunjungi Siti Fadilah Supari di rumah sakit 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Jagad maya kini dihebohkan dengan tayangan wawancara antara selebritas Deddy Corbuzier dan eks Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah.

Tayangan wawancara tersebut menjadi heboh setelah ada pernyataan dari Ditjenpas bahwa proses wawancara tidak berizin sehingga melanggar aturan.

Wawancara Deddy dan Siti Fadilah itu ditayangkan dalam youtube Deddy Corbuzier dengan judul 'SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE)'.

Namun, Ditjenpas kemudian menyebut bahwa wawancara Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah tidak memenuhi aturan. 

Kabag Humas dan Protokkol Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzer tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan. 

Persyaratan yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjenpas, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. MHH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011.

Selain itu, ujar Rika, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.

Pelaksaanaan peliputan juga harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sebagaimana tertuang pada Pasal 30 ayat (4).

Selain itu, pasal 32 ayat 2 juga menyebut bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Atas ketentuan tersebut, Ditjenpas menilai kegiatan peliputan dan wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, kesimpulan tersebut juga disimpulkan berdasarkan hasil penelusuran yag dilakukan pihak Rutan Pondok Bambu.

Rita menuturkan, hasil penelurusan menunjukkan, wawancara terjadi pada Rabu (20/5/2020), di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto, antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.

Hal itu diketahui karena kehadiran tamu yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ke kamar perawatan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Deddy Corbuzier.

Saat itu, Siti dirujuk ke RSPAD olek dokter di Rutan Pondok Bambu karena penyakit asma yang dideritanya.

Kemudian, Ditjen PAS mengklaim pihaknya tak sempat bertanya sebab ruangan telah dikunci dari dalam.

“Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obat an pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan,” tuturnya.

Pihak rutan pun mengaku baru mengetahui perihal wawancara tersebut keesokkan harinya atau Kamis (21/5/2020). Pihak rutan lalu menelusuri tayangan wawancara tersebut.

KATA DEWAN PERS

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendy CH Bangun, berpendapat mengenai masalah ini. 

Menurut Hendry, saat ini ada banyak produk jurnalistik bertebaran di media sosial, salah satunya youtube. 

Pertanyaan berikutnya, apakah pembuat konten di youtube seperti Deddy Corbuzier dapat dikategorikan sebagai wartawan? 

Hendry mengatakan bahwa Deddy Corbuzier sudah dapat dikategorikan sebagai wartawan. 

Menurut Hendry, salah satu definisi wartawan adalah secara rutin melakukan tugas jurnalistik atau memproduksi karya jurnalistik.

Hendry berpendapat bahwa karya Deddy Corbuzier di youtube yang berupa laporan dan wawancara sudah masuk kategori produk jurnalistik yang dilakukan secara rutin.

"Jadi kalau dia melakukan secara rutin, dari sisi itu dia sudah dalam tanda kutip wartawan sih. Iya, dia sudah banyak kan produk jurnalistik di youtubenya," kata Hendry ketika dihubungi wartakotalive.com, Selasa (26/5/2020). 

Lebih lanjut, Hendry menjelaskan bahwa ada 3 syara disebut sebagai wartawan. 

"Pertama, dia secara rutin melakukan tugas jurnalistik atau memproduksi karya jurnalistik. Kedua, dia bekerja di perusahaan pers. Ketiga, perusahaan pers itu harus berbadan hukum," kata Hendry. 

"Tapi bisa saja Deddy Corbuzier tidak memiliki badan hukum, tetapi jika dari urutan pertama dan kedua tadi sebenarnya dia pelakunya dia produsernya, jadi dari sisi itu sebenarnya yang dia hasilkan sudah produk jurnalistik," kata Hendry.

Oleh karena itu, kata Hendry, apabila Ditjenpas kemudian mempermasalahkan ini lebih jauh, maka masalah ini mesti di bawa ke Dewan Pers terlebih dahulu. 

Ini merupakan konsekuensi karena Deddy Corbuzier sudah dapat dikategorikan sebagai wartawan, dan karya yang ia hasilkan merupakan produk jurnalistik. 

Sehingga Dewan Pers harus diberi kesempatan menganalisa lebih dalam terkait apakah karya Deddy Corbuzier benar-benar produk jurnalistik, maupun menganalisa badan hukum perusahaannya. 

Tapi, sampai saat ini belum jelas Ditjenpas akan membawa masalah Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah ini ke arah mana. 

Hendry juga menjelaskan masalah antara Deddy Corbuzier dan Ditjenpas lebih ke masalah etika. 

"Jadi kalau dari sisi Ditjenpas mungkin begitu, karena ditjenpas punya ketentuan yang mengatur. Jadi itu sah saja dia (Ditjenpas) bikin aturan itu," kata Hendry. 

Tapi dari sisi seorang wartawan, tetap sah juga melakukan wawancara jika narasumbernya bersedia. 

"Kalau narasumbernya bersedia kan nggak masalah," kata Hendry.

Apalagi Deddy Corbuzier pun sudah dapat dikategorikan sebagai wartawan, dan produk yang ia tampilkan adalah produk jurnalistik, walaupun masih harus dianalisa lebih dalam oleh Dewan Pers. 

Sehingga, menurut Hendry, Deddy Corbuzier harus juga mempelajari etika jurnalistik lebih dalam. 

Baik etika menyangkut perizinan maupun edukasi ke narasumbernya mengenai efek yang didapat apabila wawancara tersebut dimuat. (cc)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Langgar Aturan Ditjenpas, Dewan Pers Sebut Deddy Corbuzier Wartawan & Karyanya Produk Jurnalistik

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved