NEW NORMAL DI BATAM
Jelang New Normal, Isdianto Akan Longgarkan Salat Berjamaah di Wilayah Zona Merah dan Kuning Corona
Dalam surat itu, Plt Gubernur Kepri menganjurkan agar pelaksanaan ibadah berjamaah pada zona merah dan zona kuning, agar tetap dilakukan di rumah.
TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Pemerintah Provinsi Kepri memberi kelonggaran kepada rumah ibadah untuk melaksanakan kegiatan keagaaman, meski pada kabupaten/kota yang bukan zona hijau Covid-19.
Dalam surat edaran terkait Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid pada Fase New Normal oleh Plt Gubernur Kepri, Isdianto, Selasa (26/5), pengurus dan jamaah masjid yang tetap berkeinginan untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid, diperkenankan dengan syarat pengawasan ketat dari Pemerintah setempat dalam hal penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 di masjid.
Selain tetap mengedepankan protokol kesehatan, sejumlah aturan pun dibuat untuk mencegah bertambahnya kasus positif virus Corona baru di Provinsi Kepri.
Beberapa hal tersebut di antaranya mengajurkan untuk menggunakan ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah, termasuk memprioritaskan jemaah bagi warga setempat sekitar masjid atau jamaah tetap masjid.
Dalam surat tersebut, Plt Gubernur Kepri menganjurkan agar pelaksanaan ibadah secara berjamaah pada zona merah dan zona kuning, untuk salat berjamaah di rumah.
Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal) di Provinsi Kepulauan Riau, serta memperhatikan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah di saat Wabah Pandemi Covid-19.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut, di antaranya:
*). Berdasarkan Fatwa MUI dimaksud menyatakan setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
*). Sehubungan hal tersebut, pelaksanaan ibadah di masjid boleh dilaksanakan hanya pada wilayah dengan status zona hijau.
*). Berdasarkan peta status wilayah penyebaran Covid-19 pada 282 kab/kota se-Indonesia yang diperoleh dari situs Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 22 Mei 2020, sebagai berikut:
• Anggota Polsek Tanjungpinang Timur Ringkus Pelaku Curat di Tanjungpinang
• Warga Desa Tiangau Cek Suhu Tubuh Setiap Pengunjung, Jaga Zona Hijau Virus Corona di Anambas
1. Batam (zona merah)
2. Tanjungpinang (zona merah)
3. Karimun (zona kuning)
4. Bintan (zona hijau)
5. Natuna (zona hijau)
6. Kep. Anambas (zona hijau)
7. Lingga (zona hijau)
*). Mengimbau kepada seluruh pengurus dan jamaah untuk melaksanakan doa bersama setiap selesai shalat berjamaah agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
*). Bupati/Wali kota selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan COVID- 19 Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pemberlakuan ibadah berjamaah di masjid dalam rangka fase New Normal, meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada kegiatan ibadah berjamaah di masjid dan dapat menambahkan standar protokol diatas mengikuti situasi dan kondisi di daerah masing-masing.
Sambut Baik Rencana New Normal di Batam
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto meminta warga untuk tidak khawatir meski Kota Batam ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.