Kadisdik Karimun Tunggu Arahan Tentang Kegiatan Belajar Normal saat Tahun Ajaran Baru
Bakri menyebutkan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun belum dapat menentukan sistem belajar-mengajar pada tahun ajaran baru.
Diketahui tahun ajaran pendidikan tahun 2020 akan dimulai pada 2 Juni 2020 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Bakri Hasyim mengaku masih belum menetapkan apakah proses belajar mengajar akan dilanjutkan secara daring atau kembali normal di dalam kelas.
Bakri menyebutkan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Setelah itu baru kami rapatkan dan diputuskan oleh Bapak Bupati. Apakah masa belajar di rumah diperpanjang atau proses belajar kembali normal," kata Bakri Rabu (27/5/2020).
Secara pribadi Bakri menginginkan proses belajar mengajar kembali dapat berjalan seperti biasa.
Namun Ia juga menyampaikan tidak bisa memaksakan apabila kondisi masih belum normal.
"Harapan kami kembali seperti biasa. Sekolah kan sudah lama libur. Tetapi kita lihat dulu bagaimana kebijakannya beberapa hari kedepan. Kita juga memastikan proses belajar mengajar tidak ternganggu," paparnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati Karimun Aunur Rafiq sempat memperpanjangan jadwal kegiatan belajar mengajar di rumah pada satuan pendidikan dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Hal tersebut disampaikan berdasarkan surat edaran nomor 420/DISDIK - SEKR/IV/418/2020. Isinya masa belajar di rumah diperpanjang hingga 1 Juni 2020 atau usai lebaran idul fitri.
Terpisah Aunur Rafiq juga mengatakan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
• Remaja 15 Tahun Asal Karimun Berhasil Sembuh dari Covid-19, Dinyatakan Positif Tanpa Gejala Corona
• Ternyata Grup WhatsApp Banyak Makan Memori, Ini Cara Membersihkannya
Orang nomor satu di Bumi Berazam itu menyebutkan pihaknya mulai membahas pelaksanaan ibadah salat jumat dan salat berjamaah di masjid, dibukanya akses perekonomian masyarakat, jam malam, sekolah dan lain sebagainya.
Namun apabila semuanya kembali dibuka maka harus disertai penerapan protokoler kesehatan, social distancing dan physical distancing.
Kemudian hal lain juga harus diterapkan, seperti wajib menggubakan masker dan memperbanyak tempat cuci tangan.
"Sehinga pembukaan ini tidak menimbulkan gelombang Covid-19 yang baru," tegasnya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)