BERITA PENDIDIKAN
Kemendikbud Pastikan Tanggal 13 Juli 2020 Adalah Tahun Ajaran Baru, Bukan Jadwal Buka Sekolah
"Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," jelas Hamid
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tahun Ajaran Baru sudah ditetapkan pada 13 Juli 2020.
Namun, bukan berarti tanggal 13 Juli itu semua siswa harus datang ke sekolah.
Hal itu ditegaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tengah kekhawatiran pada pendemi covid-19 atau virus corona.
• Terkesan dengan Liverpool, Kylian Mbappe Puji Sosok Juergen Klopp di Balik Mesin Kejam Liverpool
• Jadwal Bundesliga Liga Jerman Pekan ke 29, Malam Ini Freiburg vs Bayer Leverkusen Live Mola TV
• Lionel Messi Kecewa Copa America 2020 Ditunda: Saya Terpukul, Ini Kekecewaan Terbesar Saya
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menegaskan hal itu melalui rilis resmi, Jumat (29/5/2020).
Hamid menyampaikan mengingat saat ini tengah terjadi pandemi COVID-19, tahun ajaran baru tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.
"Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru)."
"Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka."
"Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," jelas Hamid.
Metode dan media pelaksanaan belajar dari rumah dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh yang dibagi kedalam dua pendekatan yaitu pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).
"PJJ ada yang daring, ada yang semi daring, dan ada yang luring," kata Hamid.
Alasan tidak dimundurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
Hal itu disampaikan Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menepis adanya permintaan pengunduran tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.
"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
• Data Corona 34 Provinsi di Indonesia Jumat (29/5) Pagi, Total 24.538, Sembuh 6.240, Meninggal 1.496
• Saat New Normal Diberlakukan, Pelatih Persib Bandung Berharap Liga 1 2020 Bisa Digelar Kembali
Hamid mengatakan keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020.
Menurut Dia, ada beberapa hal yang mesti disinkronisasi bila memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021.
"Kelulusan SMA SMP sudah diumumkan. Artinya sudah lulus, kalau diperpanjang, ini mau dikemanakan (lulusannya). di perguruan tinggi sudah melakukan seleksi seperti SNMPTN, ada juga SBMPTN, ini harus sinkron," kata Hamid.
Hamid menambahkan, fleksibilitas jadwal tahun ajaran baru diserahkan kepada pemerintah daerah.
Jadwal dimulainya bisa lebih cepat atau lambat dari tanggal 13 Juli 2020 tergantung setiap provinsi.
Belajar daring dan luring Untuk media pembelajaran jarak jauh daring, Kemendikbud merekomendasikan 23 laman yang bisa digunakan peserta didik sebagai sumber belajar.
Kemudian, untuk metode pembelajaran jarak jauh secara luring, warga satuan pendidikan khususnya peserta didik dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan Kemendikbud antara lain melalui TVRI, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.
"Ketika tahun ajaran baru sebagian besar sekolah menggunakan PJJ maka ini yang akan diperkuat. Kami akan support melalui Rumah Belajar, TV Edukasi, kerja sama dengan TVRI akan diperpanjang, kemudian penyediaan kuota murah oleh para penyedia telekomunikasi," pungkas Hamid Muhammad.
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Mulia Girsang menambahkan pelaksanaan belajar dari rumah (BDR), termasuk di tahun ajaran baru nanti adalah untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik.
BDR jelas Chatarina juga memastikan siswa mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.
Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orangtua.
“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan," ujarnya.
Chatarina menambahkan, "prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah.”
\\
\\
\\