Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Terbitkan Pedoman Belajar dari Rumah

Pedoman tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

dok_facebook_SD_Nusantara
ILUSTRASI - Keceriaan murid sekolah dasar sebelum masa covid-19. Kini sejak pertengahan Maret 2020, siswa belajar dari rumah. Belum ada kejelasan dari pemerintah kapan masa sekolah dimulai kembali 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan pedoman belajar dari rumah.

Pedoman tersebut seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan pedoman ini dibuat untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

"Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19," ujar Chatarina melalui keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).

Surat edaran itu menyebut tujuan pelaksanaan belajar dari rumah adalah memastikan pemenuhan hak siswa mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19.

Selain itu, surat edaran ini juga untuk melindungi warga satuan pendidikan, mencegah penyebaran virus corona dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

Fakta & Kronologi 2 Remaja Bunuh Pelajar, Sempat Azankan Jasad Korban Usai Dibenamkan di Lumpur

Tahun Ajaran Baru 13 Juli 2020, Kemendikbud: Siswa Tidak Harus Datang ke Sekolah

KPK OTT Kantor Kemendikbud, Menteri Nadiem Makarim Akhirnya Buka Suara

"Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai COVID-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan," ucap Chatarina.

"Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah," tambah Chatarina.

Kegiatan belajar dari rumah dilaksanakan tanpa tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum. Chatarina menyebut fokus pengajaran adalah kepada tentang pandemi Covid-19.

Menurut Chatarina kegiatan belajar dari rumah dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik.

"Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik," tutur Chatarina.

Para pengajar juga tidak diharuskan memberikan nilai yang bersifat kuantitatif kepada siswa. Hasil belajar peserta didik selama belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif.

Wali Kota Risma Akhirnya Terapkan 2 Skenario Besar Usir Corona Dari Surabaya

FOTO-FOTO Shalat Jumat Perdana di Masjid Agung Batam Setelah Ditutup Akibat Pandemi Covid-19

Saat New Normal Diberlakukan, Pelatih Persib Bandung Berharap Liga 1 2020 Bisa Digelar Kembali

Selain itu, aktivitas dan penugasan belajar dari rumah dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbud Terbitkan Pedoman Belajar dari Rumah, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/29/kemendikbud-terbitkan-pedoman-belajar-dari-rumah.
Penulis: Fahdi Fahlevi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved