KPK OTT Kantor Kemendikbud, Menteri Nadiem Makarim Akhirnya Buka Suara
Seperti diketahui institusi pimpinan Nadiem Makarim ini sempat dihebohkan dengan Operasi Tangkap Tangan alias OTT yang dilakukan KPK di Kantor Kemend
TRIBUNBATAM.id, Jakarta - KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Kemendikbud Jakarta.
Setelah Heboh dipemberitaan, akhirnya Menteri Nadiem Makarim angkat bicara.
Seperti diketahui institusi pimpinan Nadiem Makarim ini sempat dihebohkan dengan Operasi Tangkap Tangan alias OTT yang dilakukan KPK di Kantor Kemendikbud padaRabu (20/5/2020).
Saat itu, KPK berhasil salah satu petinggi UNJ yang terlibat dalam kasus percobaan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud.
• Baru Cerai 10 Hari, Wanita Ini Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pinggir Jalan
• Tak Dibayar Usai Berhubungan Sesama Jenis, Dua Pria Habisi Mahasiswa di Bengkulu
• Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Bos Hotel di Karimun Dihentikan, Ini Dasarnya
Kini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menegaskan akan mendukung penuh proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut.
Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik,” tegas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
Nadiem menyatakan Kemendikbud terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap aktivitas di lingkungannya berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
"Terkait OTT tersebut tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini.
Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini," tutur Nadiem Makarim.
“Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Nadiem Makarim.
Terkait operasi tangkap tangan ( OTT ) KPK, Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin menjelaskan, diawali adanya laporan masyarakat kepada KPK dan Itjen tentang dugaan percobaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Universitas Negeri Jakarta ( UNJ ) kepada pejabat di Kemendikbud.
Atas dasar informasi itu, dan setelah dilakukan verifikasi validitas laporan tersebut, KPK bersama Itjen Kemendikbud pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 melakukan tangkap tangan di kantor Kemendikbud.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Dengan adanya peristiwa ini, kami akan lebih meningkatkan pengawasan kepada seluruh satuan kerja untuk terciptanya good and clean governance di lingkungan Kemendikbud,” terang Muchlis.