Rabu, 22 April 2026

Korban Rudapaksa Ayah dan Paman, Kini Alami Trauma Mendalam, Dilakukan Sejak 2016

Seorang gadis remaja berusia 16 tahun di Minahasa, Sulawesi Utara, diperkosa ayah dan pamannya selama empat tahun.

Editor: Eko Setiawan
Tribun WOW
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNBATAM.id -  Korban ruda paksa yag diakukan oleh ayah dan pamannya sendiri kini mengalami trauma yang me dalam.

Seorang gadis remaja berusia 16 tahun di Minahasa, Sulawesi Utara, diperkosa ayah dan pamannya selama empat tahun.

Kasubbag Humas Polres Tomohon AKP Andrie Mamahit mengatakan, ayah korban berinisial J (53) melakukan aksi bejat itu sejak tahun 2016 sampai dengan Maret 2020.

Pelaku Pariwisata Semringah Jelang New Normal, Lagoi Jadi Proyek Percontohan

Brazil Pecahkan Rekor Dunia Penyebaran Covid-19, dalam Sehari 26.417 Orang Terinfeksi Corona

Jelang New Normal Kepri, Gugus Tugas Fokus di Batam dan Tanjungpinang

Sang paman berinisial Y juga ikut memperkosa korban. Bahkan, bulan Maret 2020, Y  sempat melakukan aksi sebanyak tiga kali.

"Aksi keduanya dilakukan di dalam rumah korban saat anggota keluarga lainnya sedang keluar. Sebelum menjalankan aksinya, kedua pelaku membujuk dan mengancam korban," kata Andrie, Jumat (29/5/2020).

Andrie menuturkan, perbuatan ayah dan paman korban terbongkar setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

"Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami ketakutan dan trauma berat, karena aksi memilukan itu dilakukan secara berulang-ulang," ujar dia.

Isdianto Bersyukur, Laporan Keuangan Kepri 10 Kali Wajar Tanpa Pengecualian

Wisata Lagoi di Bintan Siap Menuju New Normal, Diharapkan Bintan Bisa Menjadi Acuan Negara Lain

Tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual dari suaminya dan papan korban, kemudian ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tomohon, Kamis (28/5/2020).

Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Polres Tomohon di bawah pimpinan Kanit Buser Bripka Bima Pusung, langsung mencari keberadaan dua pelaku.

Tidak membutuhkan waktu yang lama, akhirnya kedua pelaku diamankan di kompleks perkebunan milik keduanya di salah satu desa, Kecamatan Tombariri Timur.

"Kedua pelaku diamankan pada hari itu juga. Pelaku J diamankan pada pukul 15.30 Wita. Sedangkan, pelaku Y diamankan pada pukul 16.30 Wita," sebut dia.

Ia menambahkan, kedua pelaku telah diamankan di Polres Tomohon dengan dua laporan berbeda.

"Di hadapan penyidik, kedua pelaku telah mengaku perbuatan mereka. Keduanya kini dalam proses penyidikan dengan pemeriksaan berkas oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Tomohon," ujar dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis Ini Diperkosa Ayah dan Pamannya Selama 4 Tahun"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved