Mengapa Proses Refund Tiket Jadi Uang Tunai Tidak Bisa Cepat? Ini Penjelasannya
Meskipun Kemenhub telah mengatur refund dapat berbentuk travel voucher hingga reschedule dan tak harus cash, kenyataannya masih banyak konsumen resah.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Kondisi pandemi virus corona menimbulkan berbagai macam permasalahan.
Tak hanya dari segi kesehatan masyarakat luas, namun juga ikut menimbulkan kemerosotan di hampir seluruh lini industri.
Terutama, sektor perjalanan dan pariwisata yang terkena imbas langsung.
Sejak 24 April 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang pesawat komersial, termasuk carter, mengangkut penumpang mulai Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020.
Kebijakan ini menambah problematika keruwetan permintaan refund untuk tiket pesawat.
• 10 Maskapai Penerbangan di Dunia yang Bangkrut karena Pandemi Virus Corona
• BESOK, Jumat (29/5) Tidak Ada Penerbangan dari Bandara Udara Hang Nadim Batam
Meskipun Kemenhub telah mengatur refund dapat berbentuk travel Voucher hingga reschedule dan tak harus cash, pada kenyataannya masih banyak konsumen yang resah.
Karena, proses refund-nya membutuhkan waktu yang lebih lama, dan pengembaliannya tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan travel voucher.
Padahal, apabila menelisik peraturan yang berlaku, pengembalian dana tiket pesawat memang tidak diwajibkan berbentuk uang tunai, melainkan dapat berbentuk voucher.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Melalui aturan tersebut, Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Udara mengutarakan, maskapai wajib melayani penumpang yang mengajukan refund tiket dengan cara penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya di lain hari.
Maskapai juga bisa memberikan voucher sebesar nilai tiket (di luar biaya admin dan biaya lainnya) yang dibeli oleh penumpang.
• UPDATE Data Corona di Sumbar Jumat (29/5) Sore, Kasus Baru 0, Total 541, Sembuh Bertambah Jadi 250
• Ramalan Zodiak Sabtu 30 Mei 2020, Gemini Muak, Pisces Hadapi Masalah, Cancer Terlalu Ikut Campur
Voucher ini dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.
Opsi refund ini juga diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Pasal 24:
(1) Badan usaha angkutan udara dalam mengembalikan biaya tiket angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: