Siswa di Batam Masuk Sekolah 13 Juli, Kemendikbud: Tak Harus Tatap Muka di Tahun Ajaran Baru

Siswa di Batam akan aktif masuk sekolah pada 13 Juli 2020, bagaimana penegasan Kemendikbud?

Kompas.com/Karnia Saptia
Ilustrasi anak sekolah 

Diakuinya, ia akan segera bertemu dengan Kepala Disdik Kepri, M Dali, menjelaskan tentang keputusan pihaknya terkait perpanjangan masa belajar ini.

"Dinas Pendidikan Provinsi nunggu Kota Batam, untuk menyesuaikan kebijakan waktu masuk. Kami akan sampaikan kepada provinsi terkait masa perpanjangan belajar di rumah ini agar seragam," kata Hendri.

Hendri menambahkan kalau kebijakan ini diambil untuk melindungi pelajar dari ancaman Covid-19.

Walaupun memang ada kekhawatiran semangat belajar para siswa dan siswa akan menurun karena cukup lama tidak menjalani pendidikan di sekolah seperti sebelumnya. 

Berikut isi surat edaran tersebut:

1. Tidak dibolehkan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka atau kegiatan apapun yang mengharuskan siswa hadir dan berkumpul di sekolah, proses belajar dari rumah dengan rincian:

a. Tanggal 2 s.d 6 Juni 2020, kegiatan KBM berjalan dengan metode daring/disesuaikan dengan kondisi sekolah

b. Tanggal 8 s.d 25 Juni 2020, penilaian akhir semester genap dan pengolahan nilai.

C. Tanggal 27 Juni 2020, penyerahan rapor akhir tahun pelajaran.

d. Tanggal 29 Juni s.d 11 Juli 2020, libur semester genap tahun ajaran 2019/2020.

e. Tanggal 13 Juli 2020 kembali masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021.

2. Kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan, Tenaga Pendidik dan Kependidikan wajib kembali masuk sekolah mulai tanggal 2 Juni 2020 menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelesaikan administrasi pembelajaran/penilaian akhir semester genap serta tugas lainnya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19;

3. Berdasarkan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 12 Tahun 2020 dan protokol kesehatan World Health Organization (WHO) tentang saran penggunaan masker, disampaikan kepada Kepala Sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan sebagai pelopor agar menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, dan melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada saat beraktifitas di luar rumah/lingkungan masyarakat;

4. Selain hal-hal yang disebutkan di atas, Surat Edaran Walikota Batam nomor: 322/419.1/ DISDIK/III/2020 dan nomor: 18/419.1/DISDIK/IV/2020 Tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Batam masih berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini, sampai dengan ditetapkan kebijakan baru oleh Pemerintah.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Batam dan ditujukan kepada kepala satuan pendidikan, Paud, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PJBM Negri/ Swasta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved