BATAM TERKINI
Amankan 30 Batang Kayu, Ditpam Temukan Ilegal Logging di Hutan Lindung Duriangkang Batam
Barang bukti berupa 30 batang kayu olahan yang merupakan hasil pembalakan liar diangkut ke ke Kantor Mako Ditpam BP Batam untuk diamankan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset BP Batam, menemukan pembalakan liar atau ilegal logging di kawasan hutan lindung Daerah Tangkapan Air Duriangkang, Batam, Kepri.
Komandan Patroli ATA Dam Duriangkang Pius Sega menjelaskan, kegiatan ilegal itu terungkap saat ATA Ditpam BP Batam.
Saat melakukan patroli pengamanan di kawasan tersebut pada Jumat (29/5/2020) malam.
Saat ditemukan, setidaknya ada 30 batang kayu olahan dengan ukuran 10 x 20 senti meter dan panjang 4 meter.
"Lokasi penemuan berada sekitar 2 kilometer dari Perumahan Kabil Raya atau 200 m dari genangan air Waduk Duriangkang," katanya.
Kemudian, barang bukti berupa 30 batang kayu olahan diangkut ke ke Kantor Mako Ditpam BP Batam untuk diamankan.
• Kantongi Izin Penyelenggaraan Permagangan Luar Negeri, Credible College Buka Pelatihan Magang
• DAFTAR Riwayat Penyakit 10 Pasien Baru Positif Covid-19, Semuanya Jemaat Sebuah Gereja di Batam
Hingga saat ini, belum diketahui pemilik kayu olahan itu.
Sementara Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam Tony Febri menuturkan, Ditpam BP Batam selalu melakukan kegiatan patroli rutin.
Untuk itu, ia minta peran masyarakat agar memelihara hutan. Sebab, jika merambah hutan lindung sanksinya pidana.
"Patroli dan penertiban ini dilaksanakan oleh Ditpam BP Batam untuk menjaga dan merawat catchment area Waduk Duriangkang. Ini merupakan waduk terbesar dan menyumbang kebutuhan air masyarakat Batam. Mohon kerja sama untuk memelihara hutan ini," pintanya.
Seperti diketahui, kegiatan pengolahan kayu ilegal di Batam bukan kali yang pertama terjadi. Namun, tahun-tahun sebelumnya juga kerap terjadi. (TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa)