BATAM TERKINI
Ombudsman Buka Kuisioner Layanan Publik, Ini Masalah yang Banyak Dikeluhkan Warga Batam
Ombudsman Kepri melakukan survei pelayanan publik selama masa pandemi Covid-19 dengan membuka kuisioner layanan publik.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari mengatakan, pihaknya telah membuka kuisioner publik.
Melalui kuisioner ini, Ombudsman melakukan survei pelayanan publik di saat selama masa pandemic Covid-19.
"Pelayanan publik merupakan salah satu yang terdampak dari Pandemik Covid-19 saat ini, kita mau nilai seperti apa, makanya kami mohon dukungan masyarakat untuk mengisinya," ujar Lagat, Sabtu (30/5/2020).
Kuisioner dapat ditemukan pada link website [https://bit.ly/YanlikBTM].
Sesuai amanat Undang Undang No 25 Tahun 2009 penyelenggara pelayanan Publik wajib melaksanakan Pelayanan Publik dengan baik, meskipun ada pandemik Covid-19.
"Survei ini untuk mengukur ketersediaan dan kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan Pelayanan Publik saat ini. Diharapkan masyarakat dapat mengisi survei ini dengan baik untuk memberikan masukan dan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemerintah," ujarnya.
Survei ini akan dilaksanakan sampai Minggu 7 Juni 2020.
Berdasarkan pantauan TRIBUNBATAM.id, laman kusioner itu terdapat tujuh halaman.
• KENALI Tanda Tubuh Sedang Kekurangan Vitamin C, Sering Merasa Lemah hingga Mimisan
Mulai pertanyaan dari pelayanan perizinan, bantuan pemerintah, peran RT, dan pelayanan lainnya.
Mudah hanya butuh sekitar tiga menit.
Lantas bagaiamana pelayanan publik soal bantuan di Batam?
Masyarakat Batam ternyata masih mengeluhkan pelayanan publik. Mereka menilai, masih buruk pelayanan publik di tengah Covid-19.
Ketua RT 02, RW 05 (Ruli ATB) Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam Basahati Lature, misalnya, mendapat sorotan warganya.
Sebab, memungut Rp10 ribu per kepala keluarga (KK) kepada masyarakat penerima sembako dari pemerintah Kota Batam.
Menurut A Niman salah satu warganya mengatakan, sempat mereka mempertanyakan uang tersebut. Hanya saja, Ketua RT dan istrinya memberikan penjelasan yang kurang memuaskan warga.
"Masa diminta Rp10 ribu per KK. Alasannya karena sewa lori sampai ke rumah RT katanya. Cuma masyarakat tidak bisa bertahan. Dan terpaksa, uang Rp10 ribu tersebut diberikan," katanya Jumat (22/5/2020) malam kepada TRIBUNBATAM.id.
Selain itu, juga biaya Rapid Test yang dinilai sejumlah kalangan hanya akal-akalan bandara.
Sejumlah pihak, mengkiritisi biaya pemungutan Rapid Test penumpang bandara Hang Nadim Batam Rp 400 ribu per penumpang.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari mengatakan, pungutan Rp400 ribu per penumpang dalih Rapid Test, cukup mahal dan tak masuk akal.
Sebab, dibsaat pandemi sekarang ini, malah ada aja yang terkesan memanfaatkan situasi dan main bisnis semata.
"Namun meskipun demkian, Ombudsman menilai Biaya RT (Rapid Test) tersebut terlalu mahal untuk ditanggung penumpang. Ketentuan ini kan upaya pemerintah dalam mengisolasi penyebaran Covid-19, seharusnya pemerintah yang menanggung biaya ini bukan penumpang," ujar Lagat Siadari, Selasa (12/5/2020). (Tribunbatam.id/Leo Halawa)