TRIBUN WIKI

Apakah Obat Paten dan Obat Generik Berbeda? Begini Penjelasannya

Melansir situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, tidak ada perbedaan mengenai pembuatan dan registrasi obat generik dan obat paten.

Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Butiran tablet Avigan (nama generik: Favipiravir), obat yang sedang diuji coba untuk mengobati penyakit Covid-19. Obat ini diproduksi oleh Toyama Chemical Co., anak perusahaan Fujifilm Holdings Company.(Issei Kato/REUTERS) 

TRIBUNBATAM.id - Obat generik  yang biasa dijual di apotek sering dinilai memiliki kualitas lebih rendah dibandingkan obat paten.

Hal ini karena harganya yang dinilai murah.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pada dasarnya tidak ada perbedaan mengenai pembuatan dan registrasi obat generik dan obat paten.

Bahkan, kualitas, manfaat, dan standar keamanan obat generik maupun obat paten sama.

Perbedaan hanya terletak dari obat bermerek yang dipromosikan oleh produsen obat, di mana obat tersebut dipatenkan.

Hal tersebut membuat obat paten memiliki harga lebih mahal.

Sementara obat generik adalah obat yng telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi secara umum (farmasi) ataupun pemerintah tanpa perlu membayar royalti.

Obat generik merupakan obat yang memiliki zat aktif yang sama dengan obat paten atau obat bermerk lainnya.

Harga obat generik bisa lebih murah karena perusahaan farmasi yang memprodhksi obat ini tidak perlu membayar royalti atas hak paten.

Sehingga biaya yang dibebankan murni biaya produksi dari obat generik.

Untuk obat paten adalah jenis obat baru yang baru mulai diproduksi dan dipasarkan perusahaan farmasi.

Melewati berbagai riset, pengembangan, dan uji klinis.

Bahkan kemasannya juga terlihat menarik.

Ini yang membuat harganya cukup mahal.

Biasanya izin hak paten suatu obat adalah 20 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved