PILKADA SERENTAK 2020
KPU Batam Berencana Jalankan Tahapan Pilkada Serentak Juni 2020, Hasil Kesepakatan 4 Lembaga
Terdapat 4 tahapan yang tertunda yaitu pelantikan PPS, lanjutan verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan PPDP dan Mutarlih.
TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Pandemi Covid-19 yang mewabah awal tahun 2020 di Indonesia, berdampak pada sejumlah tahapan Pilkada Serentak 2020.
Sejumlah tahapan yang sudah disusun, terpaksa ditunda akibat wabah virus Corona ini, termasuk tahapan Pilkada di Batam.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam berencana menggelar kembali tahapan Pilwako Batam yang sempat tertunda.
Tahapan pemilu tersebut, rencananya akan dimulai Juni 2020. Hal itu sesuai kesepakatan antara DPR RI, Bawaslu RI, DKPP dan KPU RI.
Ketua KPU Batam, Herigen Agusti mengatakan, panitia ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sempat dinonaktifkan, akan diaktifkan kembali untuk membantu jalannya proses tahapan yang sempat tertunda.
Herigen menyatakan akibat adanya penundaan tahapan ada empat tahapan yang tertunda
"Akibat penundaan tersebut ada empat tahapan yang tertunda yaitu pelantikan PPS, lanjutan verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan PPDP kemudian dan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih)," ujarnya, Minggu (31/5/2020).
Herigen menyatakan dalam pengaktifan kembali maka empat tahapan tersebut akan berjalan kembali.
Terkait potensi penundaan lagi tahapan pemilu Herigen menyatakan sampai hari ini belum ada wacana tersebut.
"Terkait adanya penundaan kembali kita melihat dari hasil kesepakatan kemaren kemungkinan tidak, kecuali ada pemberitahuan lanjut dari pusat dan sampai saat ini belum ada," ucapnya.
• Foodcourt di Batam Terpuruk Akibat Covid-19, Omzet Hanya Tembus Rp5 Juta Per Hari
• Cenderung Melandai, Dinkes Bintan Sebut Hanya ada 1 PDP Virus Corona Sepekan Sesudah Idulfitri
Perubahan Teknis Mencoblos Akibat Virus Corona
Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Namun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 saat Pilkada serentak 2020, KPU RI harus menerapkan protokol kesehatan.
Sejumlah warga saat mencoblos harus aman dan tetap mencegah penyebaran virus Corona.
Komisioner KPU Provinsi Kepri Divisi Hukum dan Pengawasan, Widiyono Agung menuturkan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada saat pencoblosan, paku untuk mencoblos yang biasanya akan digunakan untuk beramai-ramai, akan diganti dengan paku sekali pakai.