Cinta Terlarang Gadis Remaja dan Abang Tukang Bakso Digerebek Warga, Ngaku Cinta Mati

Kejadian gadis remaja disetubuhi tukang bakso berkali-kali ini, membuat heboh warga setempat.

|
Net via Tribun Bali
Foto Ilustrasi - Pria tukan bakso di Kediri digerebek warga karena berduaan dengan remaja di sebuah kosan 

TRIBUNBATAM.id, KEDIRI - Polisi di Polres Kediri meringkus pria penjual bakso. Penyebabnya, pria tersebut berulangkali menyetubuhi NP (16) seorang remaja yang masih bersekolah. 

Kejadian gadis remaja disetubuhi tukang bakso berkali-kali ini, membuat heboh warga setempat.

Kasus cinta terlarang siswi dan tukang bakso pun terbongkar saat mereka digerebek warga setempat saat berduaan di kamar kosan.

Polisi pun turun tangan,  ES (18) pelaku pencabulan kemudian diangkut ke kantor polisi.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi saat dikonfirmasi Minggu (31/5/2020) pun belikan penjelasan.

Ia mengatakan kejadian itu terungkap bermula dari laporan warga yang mendapati NP berada di rumah ES di Desa Bakalan hingga larut tengah malam.

Selanjutnya warga yang curiga ada pasangan bukan suami istri berduaan hingga tengah malam saat pandemi Covid-19 diamankan warga.

Karena ada indikasi ES dan NP telah melakukan perbuatan tak senonoh.

Warga juga memberitahu kepada orangtua NP terkait keberadaan anaknya di rumah ES hingga tengah malam.

Selanjutnya An (56) ayah NP datang menjemput putrinya. An sendiri seharian juga mencari keberadaan putrinya yang tidak kunjung pulang.

Dari pengakuan anaknya selama berada di rumah ES telah telah beberapa kali disetubuhi oleh tersangka.

Diawali bujuk rayu korban kemudian menyerah disetubuhi tersangka.

Menyusul pengakuan putrinya selanjutnya An melaporkan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur itu ke Unit PPA Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan petugas kemudian mengamankan ES.

Dijelaskan AKP Kamsudi, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak diancam pidana dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved