Oknum Polisi yang Tindih Leher George Floyd hingga Tewas Digugat Cerai Istri

Kesialan kembali menimpa Derek Chauvin, polisi Minneapolis yang menindih leher George Floyd hingga tewas

DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERS
Tangkapan layar yang menampilkan wajah Derek Chauvin saat menginjak leher George Floyd dengan lututnya, pada Rabu (27/5/2020) di Minneapolis, Amerika Serikat. Chauvin dikenal sebagai polisi bermasalah, yang sudah 10 kali menjadi subyek pengaduan. 

TRIBUNBATAM.id, MINNEAPOLIS -- Bak jatuh tertimpa tangga, itulah gambaran yang tepat untuk Derek Chauvin, oknum polisi yang tindih leher George Floyd hingga tewas.

Nama Derek Chauvin mendadak viral setelah aksinya menyebabkan warga ras kulit hitam di Minneapolis, Amerika Serikat meninggal dunia.

Kesialan kembali menimpa Derek Chauvin, polisi Minneapolis yang menindih leher George Floyd hingga tewas

Sang istri, Kellie Chauvin, dilaporkan mengajukan permintaan cerai karena dikabarkan tak kuat menanggung beban.

Menurut pengacaranya, Kellie Chauvin begitu hancur mendengar kematian Floyd, yang memunculkan gelombang protes besar di seluruh AS.

"Kellie Chauvin sangat sedih dengan kematian Floyd, dan menyampaikan dukacita kepada keluarga, dan mereka yang berkabung karena tragedi ini," ulas kantor hukum Sekula.

Dilansir CBS News Sabtu (30/5/2020), Kellie diketahui tidak mempunyai anak dari pernikahannya dengan polisi berusia 44 tahun itu.

"Dia meminta agar privasi anak, orangtuanya, dan keluarga besarnya dihormati, dan mereka tidak diganggu selama kondisi sulit ini," lanjut Sekula.

Chauvin langsung dipecat dari jabatannya setelah George Floyd, seorang pria kulit hitam tak bersenjata, tewas pada Senin (25/5/2020).

Pada Jumat (29/5/2020), dia ditangkap dan kemudian dijerat dengan tuduhan melakukan pembunuhan tingkat tiga dan tingkat dua.

Dalam laporan yang diisi Jumat, jaksa penuntut menulis Chauvin menggunakan lututnya untuk menekan leher Floyd selama 8 menit 46 detik.

Sekitar dua menit dan 53 detik kemudian, Floyd dinyatakan "tidak responsif" sehingga harus mendapat perawatan sebelum dinyatakan tewas.

Dalam video yang viral, George Floyd sempat terdengar memohon kepada sang polisi agar mengangkat lututnya.

"Aku tak bisa bernapas," pintanya.

Jika terbukti, Chauvin bisa dipenjara selama 25 tahun untuk tuduhan pembunuhan tingkat tiga, dan 10 tahun untuk pembunuhan tingkat dua.

Tuduhan yang dijeratkan kepada Chauvin berbuah gelombang demonstrasi, yang kemudian meluas hingga ke 30 kota seluruh AS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved