Breaking News

Fakta-fakta Napi Asimilasi di Tulungagung Perkosa Anak Calon Istrinya, Dilakukan di Kamar Kos

Pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur ini ditangkap polisi karena memperkosa siswi kelas 6 SD.

dailypost Via Tribun Style
ilustrasi perkosa anak dibawah umur 

TRIBUNBATAM.id, TULUNGAGUNG - Warga Tulungagung Jawa Timur dihebohkan seorang pria yang tega memperkosa anak calon istrinya sendiri.

Muhyanto (51) tega memperkosa anak calon istrinya yang masih berusia 12 tahun.

Parahnya, Muhyanto merupakan napi asimilasi yang baru saja bebas 4 April 2020.

Kini Muhyanto terancam kembali ke jeruji besi dengan kasus yang sama yakni persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur ini ditangkap polisi karena memperkosa siswi kelas 6 SD.

Hasil Bundesliga, Bantai Union Berlin 4-1, Monchengladbach Geser Leverkusen di Peringkat 3 Klasemen

Ini Aturan Kelonggaran Pembukaan Mall di Batam saat Pandemi, Wajib Semprot Disinfektan 2 Hari Sekali

Rapid Test Massal Hari Ketiga di Surabaya, BIN Temukan 153 Warga Reaktif

Korban adalah bocah 12 tahun yang tak lain adalah anak dari calon istrinya.

Kasus yang Sama, Persetubuhan dengan Anak

Diketahui, Muhyanto bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020 lalu. Muhyanto divonis 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.

Ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis (28/5/2020) di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol.

Menurut Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, usai bebas dari lapas, pria 51 tahun tersebut berkenalan dengan Z, seorang ibu tunggal.

Mereka pun menjalin hubungan asmara dan sepakat untuk menikah.

Namun karena pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.

“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020) dilansir dari Surya.co.id.

Diusir Warga

Karena tinggal serumah tanpa pernikahan, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.

Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved