BATAM TERKINI
Sekolah Swasta Tak Gubris Edaran Gubernur Kepri, Tetap Tarik SPP Penuh Mulai April, Mei dan Juni
Sejumlah orang tua siswa di Batam komplain masalah sumbangan pembangunan pendidikan (SPP). Padahal Gubernur Kepri sudah membuat6 surat edaran.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah orang tua siswa di Batam komplain masalah sumbangan pembangunan pendidikan (SPP). Satu diantaranya Hia. Orang tua siswa ini menceritakan bahwa uang SPP anaknya di SMK Multistudi High School (MHS) Batu Ampar, tetap ditarik seperti biasa.
Padahal katanya, sudah ada anjuran pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 420/531.1/DISDIK-SET/2020 tentang Pembebasan, Keringan dan Bantuan Pendanaan Pendidikan Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
"Dalam poin kedua disebutkan swasta agar memberikan keringanan SPP mulai April, Mei dan Juni 2020. Dan sekolah yang memberikan keringanan akan dibantu oleh APBD Provinsi Kepri. Tapi di sekolah MHS Batu Ampar tempat anak saya sekolah tidak berlaku surat itu," kata Hia dua hari lalu.
• Polisi Amerika Mulai Bertindak Keras terhadap Demonstran yang Berada di Depan Gedung Putih
Hia mengatakan anaknya sudah kelas XII atau kelas III SMK dan sudah dinyatakan tamat dan lulus tahun ini. Sekolah menetapkan, Februari 2020 harus sudah lunas SPP sampai Juni 2020.
Ia menambahkan, SPP di sekolah yang dikelola oleh 'Yayasan Manunggal Citra Saya' ini juga sebagai syarat untuk ikut ujian UN. Per bulan SPP Rp 590 ribu. Dengan rincian uang SPP
Rp 550 ribu dan uang komite Rp 40 ribu.
"Jadi kalau misalkan diberikan keringanan April, Mei dan Juni selama tiga bulan lumayan kan. Sekolah juga tidak transparan soal keringanan seperti apa. Saya sudah datangi sekolah, tapi pegawai mengatakan kalau itu hanya berlaku bagi sekolah negeri. Padahal, jelas jelas poin dua surat gubernur ada klausal sekolah swasta. Padahal ini perintah Gubernur Kepri loh," jelas warga Ruli Bukit Senyum ini.
Hia sebenarnya kata dia tidak mempermasalahkan, hanya saja karena hak anaknya maka ia perjuangkan. Lagi pula katanya, ada bantuan dari pemerintah provinsi jika seandainya diberikan keringanan oleh pihak sekolah SMK Multistudi High School (MHS) Batu Ampar.
• Pemprov Kepri Sudah Keluarkan Surat, Masih ada Sekolah Swasta Tarik SPP Selama Pandemi Covid-19
"Takutnya hak itu dikasih tapi kelonggaran uang SPP kepada kami orang tua tidak diberikan. Jadi korupsi itu tidak melihat berapa jumlah, tapi kebijakan cepat kepala sekolah juga terkesan mengabaikan hak murid," ujarnya.
Tambahnya, di tengah kondisi ekonomi dampak corona saat ini seharusnya pihak sekolah memikirkan nasib orang tua murid. Bahkan katanya, pekerjaan dia terhenti semua. Maklum, Hia hanya bekerja sebagai tukang ojek dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Kan bisa dibalikkan uang itu selama tiga bulan, atau setidaknya ada keringanan gitu. Lumayan bisa saya alihkan kepada sekolah anak saya yang lain atau beli beras di rumah. Tapi anehnya, anak saya yang satunya sekolah di swasta lain tapi dapat keringanan. Kok di Multistudi High School (MHS) Batu Ampar tak dapat," ucapnya.
Wartawan yang menghubungi pihak Multistudi High School (MHS) Batu Ampar guna melakukan konfirmasi belum berhasil.
Anggota DPRD: Tak Patuh Cabut Izinnya
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Muhammad Yunus, merekomendasikan bagi sekolah swasta yang tak taat aturan dicabut saja izin operasionalnya.
Hal itu ia katakan, buntut masih ada keluhan orang tua murid. Yang mengeluh tidak adanya keringanan biaya pendidikan khusus sekolah swasta tingkat TK/PAU, SD, SMP dan SMA/sederajat.
Padahal, sudah keluar Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 420/531.1/DISDIK-SET/2020 tentang Pembebasan, Keringan dan Bantuan Pendanaan Pendidikan Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.