BATAM TERKINI

82 Pasien Covid-19 Berstatus Orang Tanpa Gejala, Masih Ada Warga Batam Ngeyel Tak Patuh Aturan

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Amsakar Achmad minta warga Batam waspada dengan banyaknya kasus OTG covid-19.

TRIBUNBATAM.ID/ DOK PEMKO BATAM
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Amsakar Achmad meminta warga mematuhi aturan protokol kesehatan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Amsakar Achmad mendatangi sejumlah pusat keramaian di Batam

Kunjungan tersebut merupakan upaya memantau pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat (PAM) menjelang pelaksanaan New Normal di Batam.

Ia mengimbau agar aktivitas di pusat keramaian tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan covid-19.

Salah satu tempat yang ia kunjungi adalah Kecamatan Sagulung.

Ada pun pemantuan berlangsung di 3 kedai kopi, 3 masjid, 1 minimarket, 1 pasar, dan pangkalan ojek.

Menggunakan pengeras suara, Amsakar mengedukasi masyarakat untuk mendukung melaksanakan protokol kesehatan dalam menghadapi new normal di Kota Batam.

Jalani 6 Kali Swab Test, Seorang Perawat di Batam Akhirnya Sembuh dari Covid-19

"Mohon dukungannya untuk melaksanakan protokol kesehatan, tidak berkumpul di tempat keramaian, menjaga jarak, disiplin gunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan rajin berolahraga,” katanya.

Dari hasil pantauan tersebut 98 persen masyarakat sudah sadar untuk mematuhi protokol kesehatan.

Hanya 2 persen masyarakat yang masih ngeyel atau tidak patuh.

"Tentu harapan kita bersama kesadaran tersebut sudah membudaya, insyaallah wabah ini akan sirna,” harapnya.

Amsakar meminta masyarakat terus waspada terhadap orang tanpa gejala (OTG).

Karena berdasarkan hasil tes PCR dari 128 orang yang positif covid-19, ada 82 orang tanpa gejala.

"Orang tanpa gejala itu sama seperti kita dalam keadaan sehat tidak terdeteksi, karena tidak menunjukkan tanda-tanda gejala pada umumnya,” kata dia.

Tim penanganan Covid terus bekerja siang malam.

Berbagai upaya dan kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jika tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat yang tinggi maka tidak akan berhasil.

"Kesadaran masyarakat itu sangat penting. Tanpa ada kesadaran masyarakat, maka itu tidak akan berhasil,” katanya.

Sebelumnya, menyambut rencana pemerintah pusat menerapkan kebijakan New Normal untuk Provinsi Kepri, Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi akan membentuk kegiatan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PAM). Merupakan bentuk pengawasan terhadap aktivitas di masyarakat.

Warga berfoto di Dataran Engku Hamidah Batam, Minggu (31/5/2020)
Warga berfoto di Dataran Engku Hamidah Batam, Minggu (31/5/2020) (TRIBUNBATAM/ALAM)

"Setiap aktivitas masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan yang digaungkan oleh pemerintah pusat. Utamanya kewajiban memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," ujar Rudi.

Diakuinya PAM ini akan berjalan lebih ketat dengan menuntut kesepakatan melalui surat perjanjian untuk taat menjalankan protokol kesehatan. Jika tidak, maka akan ada sanksi dari tim yang bertugas di lapangan.

"Maka semua saya kumpulkan, untuk mau membuat perjanjian, termasuk dunia usaha yang wajib memenuhi protokol kesehatan untuk kegiatan industri yang berjalan. Kalau tidak, jangan salahkan kami jika nanti akan ditutup," ujarnya.

Ia melanjutkan secara teknis, akan ada sekitar 3.000 petugas yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam yang akan mengawasi sekitar 1 juta jiwa masyarakat Batam.

Sebanyak 9 dari 12 Kecamatan yang akan diterapkan PAM.

Ribuan petugas ini adalah pegawai Pemkot Batam, BP Batam, TNI dan Polri yang dikerahkan untuk mendukung upaya menyambut new normal ini.

Aturan Baru Masuk Pusat Perbelanjaan

Suasana atrium BCS Mall, terdapat spanduk imbauan untuk menggunakan masker, Sabtu (30/5/2020).
Suasana atrium BCS Mall, terdapat spanduk imbauan untuk menggunakan masker, Sabtu (30/5/2020). (TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI)

Pemko Batam membuat aturan baru bagi pegunjung pusat perbelanjaan seperti mal, pasar dan pertokoan di Batam sesuai standar protokol kesehatan selama pandemi covid-19.

Aturan baru yang berisi 8 poin penting tersebut saat ini sdah disampaikan kepada para pelaku usaha dan mereka juga disebut sudah menandatangani surat pernyataan. 

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Zulkarnain mengatakan, manajemen mall harus mematuhi surat pernyataan sanggup mendukung Program Pencegahan covid-19.

Salah satunya melakukan penyemprotan disinfektan setiap 2 hari sekali. 

"Misalnya saya ditugaskan untuk mengawasi di DC Mall," katanya, Senin (1/6/2020).

 Sempat Ditutup Selama Corona, 14 Bar dan Tempat Hiburan di Kampung Bule Batam Buka Kembali

 DERETAN Fakta Penemuan Tengkorak di Tanjung Memban Batam, Ditemukan Warga hingga Soal Kuburan Tua

Berikut ini 8 poin yang tercantum dalam protokol kesehatan yang akan diterapkan di pusat perbelanjaan dan mal di Batam: 

Pertama

Antrean pengunjung yang memasuki mal diatur oleh petugas dengan menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) sejauh 1 meter.

Kedua

Pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area mal akan dilakukan menggunakan thermo gun atau scanner. Ketiga, jika suhu tubuh pengunjung di atas 37,5 derajat celsius maka pengunjung tidak diperkenankan masuk.

Keempat

Antrean berjarak juga diberlakukan ketika pengunjung memasuki toko di dalam mal untuk menghindari kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.

Kelima

Di seluruh area mal akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala guna menjaga kesehatan pengunjung mal.

Keenam

Kawasan wajib masker. Semua wajib menggunakan masker untuk mencegah penyebaran covid-19.

Ketujuh

Tersedia sanitasi tangan, tempat cuci tangan dilengkapi sabun cuci tangan.

Kedelapan

Jarak duduk diatur untuk tidak berdekatan.

Imbauan ini dibuat sesuai dengan surat edaran Walikota Batam Nomor 78 tahun 2020. Tentang Pelaksanaan Gerakkan Pendisiplinan Masyarakat dan Tempat Usaha dalam rangka pencegahan Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) di Kota Batam.

Berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat koordinasi pimpinan daerah, FKPD, bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Batam pada Rabu 27 Mei 2020.

Dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa terhitung 28 Mei 2020 sampai dengan 14 Juni 2020 Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Batam akan melaksanakan gerakan pendisiplinan masyarakat dan tempat usaha dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kota Batam.

Kedua, kepada seluruh pelaku industri, perkantoran, hotel, mall, pertokoan, pasar, rumah makan atau restoran, jasa pariwisata maupun badan usaha lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha selama masa pandemi Covid-19 diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan serta komitmen yang telah dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan.

Ketiga, protokol kesehatan sebagaimana pada poin 2 diatas, meliputi kewajiban memakai masker, menjaga jarak fisik, membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Antara lain mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir, olahraga secara teratur, memakan makanan bergizi dan istirahat yang cukup.

Keempat kepada setiap pusat kegiatan diatas, akan dibentuk tim pengawasan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Batam, BP Batam, TNI atau Polri.

Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pelaku usaha untuk memfasilitasi dan memberikan akses kepada petugas guna memastikan seluruh protokol kesehatan dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved