VIRUS CORONA DI INDONESIA

Saat New Normal, Pedagang di Mal Wajib Pakai Masker, Face Shield, dan Sarung Tangan

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan surat edaran terkait prosedur yang harus dijalankan saat normal baru atau new normal

Editor: Mairi Nandarson
kolase tribunbatam.id
Masker, Face Shield dan Sarung Tangan wajib dipakai pedagang saat New Normal 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan surat edaran terkait prosedur yang harus dijalankan saat normal baru atau new normal.

Salah satu yang diatur adalah prosedur para pedagang di mal atau pusat perbelanjaan.

Hal itu tertuang dalam surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020.

UPDATE Data 35 Negara Kasus Corona Tertinggi di Dunia Selasa (2/6) Pagi, Total 6.366.193

Batal Berangkat Tahun 2020 Ini? Menag: Jemaah yang Sudah Lunasi Biaya Haji Berangkat Tahun 2021

BREAKING NEWS, Pemerintah Putuskan Indonesia Tidak Berangkatkan Haji Tahun 2020, Tunda Tahun 2021

Surat Edaran itu mengatur bahwa setiap para pedagang di dalam mal wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) saat berinteraksi dengan pelanggan.

APD yang dimaksud berupa penggunaan masker, face shield, dan sarung tangan.

Hal ini guna mencegah terjadinya penularan di dalam mal tersebut.

Selain itu, pihak mal harus memastikan kesehatan dari penjual dan pembeli.

Pemeriksaan yang dilakukan berupa pengecekan suhu tubuh yakni di bawah 37 derajat sesuai dengan ketentuan WHO.

Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli yakni minimal 1,5 meter.

Dan satu toko paling banyak dikunjungi lima orang.

Pemerintah merilis pedoman new normal bagi para pebisnis ritel, jasa dan perdagangan.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.

Dalam SE No. 12/2020 yang ditetapkan pada 28 Mei 2020, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan surat edaran ini bertujuan mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan dalam rangka mejaga ketersediaan dan kelancaran barang dan jasa kebutuhan masyarakat selama masa darurat bencana corona (Covid-19).

Dengan panduan ini, pemerintah juga ingin menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggara kegiatan perdagangan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Aturan dalam SE No. 12/2020 menjangkau tempat transaksi perdagangan untuk bahan pokok dan barang penting, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak, gas dan energi, fasilitas kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan serta fasilitas pelayanan pariwisata.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved