VIRUS CORONA DI INDONESIA
Saat New Normal, Pedagang di Mal Wajib Pakai Masker, Face Shield, dan Sarung Tangan
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan surat edaran terkait prosedur yang harus dijalankan saat normal baru atau new normal
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan surat edaran terkait prosedur yang harus dijalankan saat normal baru atau new normal.
Salah satu yang diatur adalah prosedur para pedagang di mal atau pusat perbelanjaan.
Hal itu tertuang dalam surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020.
• UPDATE Data 35 Negara Kasus Corona Tertinggi di Dunia Selasa (2/6) Pagi, Total 6.366.193
• Batal Berangkat Tahun 2020 Ini? Menag: Jemaah yang Sudah Lunasi Biaya Haji Berangkat Tahun 2021
• BREAKING NEWS, Pemerintah Putuskan Indonesia Tidak Berangkatkan Haji Tahun 2020, Tunda Tahun 2021
Surat Edaran itu mengatur bahwa setiap para pedagang di dalam mal wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) saat berinteraksi dengan pelanggan.
APD yang dimaksud berupa penggunaan masker, face shield, dan sarung tangan.
Hal ini guna mencegah terjadinya penularan di dalam mal tersebut.
Selain itu, pihak mal harus memastikan kesehatan dari penjual dan pembeli.
Pemeriksaan yang dilakukan berupa pengecekan suhu tubuh yakni di bawah 37 derajat sesuai dengan ketentuan WHO.
Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli yakni minimal 1,5 meter.
Dan satu toko paling banyak dikunjungi lima orang.
Pemerintah merilis pedoman new normal bagi para pebisnis ritel, jasa dan perdagangan.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.
Dalam SE No. 12/2020 yang ditetapkan pada 28 Mei 2020, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan surat edaran ini bertujuan mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan dalam rangka mejaga ketersediaan dan kelancaran barang dan jasa kebutuhan masyarakat selama masa darurat bencana corona (Covid-19).
Dengan panduan ini, pemerintah juga ingin menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggara kegiatan perdagangan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Aturan dalam SE No. 12/2020 menjangkau tempat transaksi perdagangan untuk bahan pokok dan barang penting, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak, gas dan energi, fasilitas kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan serta fasilitas pelayanan pariwisata.
Lokasi yang dimaksud dalam aturan tersebut sebagai berikut:
a) Pasar rakyat;
b) Toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store);
c) Restoran/rumah makan/warung makan, kafe;
d) Toko obat/farmasi dan alat kesehatan;
e) Mal atau pusat perbelanjaan;
f) Restoran di rest area;
g) Salon/spa, tempat hiburan/pariwisata;
h) Tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni.
Berikut ini poin-poin penting yang menjadi pedoman new normal di bisnis ritel, jasa dan perdagangan sebagaimana dilansir dari kontak.co.id:
1. Di pasar rakyat, semua pedagang, pengelola pasar dan organ pendukungnya dipastikan negatif Covid-19 berdasarkan bukti hasil tes PCR/rapid test yang difasilitasi pemda setempat.
2. Pedagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter
3. Toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store) menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal.
4. Restoran/rumah makan/warung makan/kafe menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari kondisi normal.
5. Mal atau pusat belanja menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal.
6. Restoran rest area menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal.
7. Salon/spa, tempat hiburan/pariwisata pada saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
8. Tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni saat beroperasi wajib menerapkan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas pada kondisi normal dan menerapkan penjualan tiket online.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan new normal ialah bertindak produktif namun tetap memastikan aman dari penularan virus corona.
Menerapkan fase new normal, kata Yuri, harus menjadi perhatian dan kesadaran bersama.
Dalam fase tersebut masyarakat tetap menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, dan tetap menjaga jarak fisik saat berkomunikasi.
"Hindari kerumunan, atur kegiatan-kegiatan sosial kita agar tidak menimbulkan kerumunan, tidak menimbulkan penumpukan. Inilah yang harus kita biasakan di dalam menghadapi kenormalan yang baru," kata Yuri.
Hingga Selasa (1/6/2020), jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 26.940 orang.
Total pasien yang dinyatakan sembuh sudah 7.637.
Total 1.641 pasien Covid-19 di Indonesia meninggal dunia.
\\
\\
\\