PILKADA ANAMBAS
Tahapan Pilkada Berubah, Bawaslu Anambas Tunggu PKPU Baru dari Pusat: Mungkin 15 Juni Keluar
Bawaslu Anambas saat ini sedang menunggu PKPU terkait tahapan pilkada serentak yang baru.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Adanya pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, membuat tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi terhambat.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Yopi Susanto mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"PKPU tentang tahapan itu akan berubah. Nah perubahannya itu yang sedang ditunggu karena PKPU tersebut mengatur seluruh jadwal dan tahapan," ujar Yopi kepada tribunbatam.id, Selasa (2/6/2020).
Lebih lanjut, Yopi mengatakan, hal itu mengacu pada Perpu Nomor 2 Tahun 2020, terkait pilkada serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2020. Saat ini KPU RI tengah menyiapkan PKPU tersebut.
"Kalau tidak ada kendala, mungkin tanggal 15 Juni 2020. Namun sampai sekarang kami belum terima PKPU yang mengatur jadwal dan tahapan Pilkada," ujarnya.
• Jadwal Masuk Sekolah di Kabupaten Karimun Pasca Belajar di Rumah, Bupati Keluarkan Surat Edaran
Sementara itu, saat ini dari Bawaslu RI sendiri sedang menyusun peraturan Bawaslu untuk teknis pengawasan di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan ikut protokol kesehatan.
Tunda Tahapan Pilkada Serentak
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menunda pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Hal ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Instruksi sudah jelas dari KPU pusat untuk menunda tahapan pilkada masing-masing daerah yang menggelar Pilkada di tahun 2020. Karena adanya pencegahan penyebaran Covid-19 ini," ujar Ketua KPU Anambas, Jupri Budi kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).
Adapun pertimbangan penundaan tahapan pilkada 2020, yakni verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan. Terdiri dari verifikasi faktual, rekapitulasi dukungan tingkat kecamatan dan kabupaten.

"Kita sudah beritahu kepada calon yang mendaftar dan partai serta masyarakat terkait penundaan tahapan Pilkada 2020 dan informasi pelaksanaan pilkada nanti," lanjutnya.
Sementara itu Komisioner KPU Anambas, Fadillah mengatakan ada 4 tahapan pilkada yang juga ditunda berdasarkan surat edaran tersebut. Yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih.
• Dampak Covid-19, Pedagang Kecil di Tanjungpinang Mengeluh Sepi Pembeli hingga Pilih Tutup
• BREAKING NEWS, Pasien Positif Covid-19 di Kepri Naik Jadi 9, Penambahan di Batam dan Tanjungpinang
"Untuk bakal calon perseorangan di format BA.2 KWK sudah kita sampaikan kepada mereka dan juga disaksikan oleh pihak kepolisian," sebutnya.
Sementara itu bagi panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada tanggal 1 April sudah dilakukan penundaan kegiatan. (tribunbatam.id/Rahma Tika)