BINTAN TERKINI

Bandel, Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Kawal Bintan Kembali Beroperasi Pasca Ditertibkan

Dari area Trikora hingga Kawal, banyak dijumpai truk pasir lalu lalang masuk ke sebuah lokasi tambang pasir yang berbeda.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Foto mesin yang digunakan untuk mengambil pasir secara ilegal di daerah Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Rabu (3/6/2020) 

Penyegelan lokasi tambang pasir ini, lantaran diduga tak memiliki izin alias ilegal.

Karena masih beroperasi, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bintan kembali menyegel lokasi tambang pasir tersebut.

Penyegelan dibantu anggota Polsek Gunung Kijang.


Beberapa pondok yang dijadikan peristirahatan penambang pasir dipasang spanduk oleh polisi untuk mengajak agar penambang menghentikan aktivitasnya.

Di sana juga tertera pidana yang bisa menjerat para penambang ilegal dengan pelanggar bisa dipidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

 Polisi Pasang Segel 5 Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, Satu Tetap Membandel

 Beraksi di Malam Hari, Satreskrim Polres Bintan Tutup 2 Tambang Pasir Diduga Ilegal

"Kami juga membuat spanduk imbauan untuk menghentikan aktivitas penambangan itu. Sebab dampak jangka panjangnya kerusakan alam secara permanen," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin, Jumat (28/2/2020).

Ada tiga lokasi di Kecamatan Gunung Kijang yang disegel. Tidak hanya lokasi tambang, pihaknya juga menyegel kendaraan yang diduga menjadi alat operasional dalam melakukan aktivitas itu.

Agus mengatakan, saat dilakukan penyegelan, seorang warga sempat menjumpai anggota Satreskrim Polres Bintan.

Warga itu mengaku bimbang. Satu sisi kebutuhan pasir khususnya di Bintan dan Tanjungpinang cukup tinggi.

Sementara aktivitas warga menambang pasir menurutnya selalu diganggu aparat kepolisian.

Personel Satreskrim Polres Bintan kemudian menjelaskan kalau pihaknya berusaha memberikan pemahaman dan pencegahan hukum kepada warga atau pihak manapun yang melakukan penambangan pasir liar bahwa hal tersebut ilegal dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau memang yang bersangkutan atau warga yang melakukan penambangan mau aktivitasnya dilegalkan, silahkan mengusulkan izinya ke instansi terkait," ucapnya.

Segel di Malam Hari

Dua lokasi tambang pasir diduga ilegal di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan ditutup anggota Satreskrim Polres Bintan.

Penutupan yang dilakukan pada malam hari itu, diakui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin sengaja dilakukan agar informasi tidak bocor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved