BINTAN TERKINI
Bandel, Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Kawal Bintan Kembali Beroperasi Pasca Ditertibkan
Dari area Trikora hingga Kawal, banyak dijumpai truk pasir lalu lalang masuk ke sebuah lokasi tambang pasir yang berbeda.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Pernah ditertibkan, tambang pasir ilegal di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunungkijang, Kabupaten Bintan, Kepri, kembali beroperasi.
Seperti pantauan Tribun di lapangan pada Rabu (3/6/2020). Terlihat aktivitas di lokasi tambang pasir ilegal itu.
Tidak hanya di satu tempat, dari wilayah Trikora hingga Kawal, banyak dijumpai truk pasir lalu lalang masuk ke sebuah lokasi tambang pasir yang berbeda.
Bahkan di wilayah Galang Batang, Desa Gunung Kijang. Sebelumnya di lokasi itu pernah ditertibkan oleh kepolisian. Namun kini usaha ilegal itu sudah beroperasi kembali.
Diketahui, tambang pasir ilegal ini selain merusak lingkungan, bekas galian pasir yang ditinggalkan dan kebanyakan membentuk danau itu juga pernah memakan korban.
• JADWAL Pembagian Sembako Gratis Bantuan Pemprov Kepri Bagi Warga Batam di 12 Kecamatan
Anggota Polres Bintan juga pernah beberapa kali menertibkan tambang pasir ilegal tersebut. Namun, aktivitasnya tetap dijalankan dengan main kucing-kucingan dengan aparat kepolisian.
Dari informasi yang didapat Tribun, alasan dibukanya aktivitas tambang pasir itu untuk keperluan pembangunan.
Sehingga para penambang pasir ilegal terus melakukan aktivitas ilegalnya di Kecamatan Gunungkijang.
Seorang warga Kawal yang namanya dikorankan mengaku, sangat menyayangkan aktivitas tambang pasir ilegal itu kembali beroperasi.
Selain merusak alam, sisa pasir yang bercampur air itu terkadang bertebaran di jalan raya.
"Bisa kecelakaan bagi pengendara sepeda motor di jalan. Soalnya jalanan jadi becek dan berpasir," tuturnya.
Ia pun berharap kepada pihak kepolisian untuk kembali melakukan penertiban terhadap tambang pasir ilegal yang kembali beroperasi dan melanggar hukum tersebut.
Sanksi Menanti
Bandel, aktivitas penambangan pasir di sebuah kawasan di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri masih berlangsung, pasca disegel kepolisian beberapa waktu lalu.
Penyegelan lokasi tambang pasir ini, lantaran diduga tak memiliki izin alias ilegal.
Karena masih beroperasi, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bintan kembali menyegel lokasi tambang pasir tersebut.
Penyegelan dibantu anggota Polsek Gunung Kijang.
Beberapa pondok yang dijadikan peristirahatan penambang pasir dipasang spanduk oleh polisi untuk mengajak agar penambang menghentikan aktivitasnya.
Di sana juga tertera pidana yang bisa menjerat para penambang ilegal dengan pelanggar bisa dipidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
• Polisi Pasang Segel 5 Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, Satu Tetap Membandel
• Beraksi di Malam Hari, Satreskrim Polres Bintan Tutup 2 Tambang Pasir Diduga Ilegal
"Kami juga membuat spanduk imbauan untuk menghentikan aktivitas penambangan itu. Sebab dampak jangka panjangnya kerusakan alam secara permanen," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin, Jumat (28/2/2020).
Ada tiga lokasi di Kecamatan Gunung Kijang yang disegel. Tidak hanya lokasi tambang, pihaknya juga menyegel kendaraan yang diduga menjadi alat operasional dalam melakukan aktivitas itu.
Agus mengatakan, saat dilakukan penyegelan, seorang warga sempat menjumpai anggota Satreskrim Polres Bintan.
Warga itu mengaku bimbang. Satu sisi kebutuhan pasir khususnya di Bintan dan Tanjungpinang cukup tinggi.
Sementara aktivitas warga menambang pasir menurutnya selalu diganggu aparat kepolisian.
Personel Satreskrim Polres Bintan kemudian menjelaskan kalau pihaknya berusaha memberikan pemahaman dan pencegahan hukum kepada warga atau pihak manapun yang melakukan penambangan pasir liar bahwa hal tersebut ilegal dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau memang yang bersangkutan atau warga yang melakukan penambangan mau aktivitasnya dilegalkan, silahkan mengusulkan izinya ke instansi terkait," ucapnya.
Segel di Malam Hari
Dua lokasi tambang pasir diduga ilegal di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan ditutup anggota Satreskrim Polres Bintan.
Penutupan yang dilakukan pada malam hari itu, diakui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin sengaja dilakukan agar informasi tidak bocor.
Dengan dilakukan penertiban itu, aktivitas pengerukan pasir itu lumpuh total.
AKP Agus Hasanuddin menyampaikan, penertiban dilakukan secara berkelanjutan sejak Selasa (14/1) lalu.
"Ada dua lokasi yang sudah ditertibkan dan sudah dipasang garis polisi," ujarnya, Minggu (19/1/2020).
Untuk memastikan aktivitas itu tidak kembali beroperasi, pihkanya menempatkan personel yang berjaga di sekitar lokasi.
Dari penertiban itu, pihaknya mengamankan sejumlah cangkul, sekop, pipa penyedot, jeriken bahan bakar, selang dan parang.
"Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Anggota tetap berjaga memantau agar aktivitas tidak beroperasi lagi," ucapnya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bintan Ipda Angga Riatma Serunting yang memimpin operasi penertiban menambahkan, pihaknya menemukan kolam yang diduga bekas galian pasir.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya menempatkan anggota di sekitar lokasi.
"Termasuk untuk mencegah agar aktivitas tersebut tidak beroperasi lagi. Anggota lainnya juga akan terus memantau perkembangan di lapangan, termasuk lokasi yang sudah kita tertibkan ini," ujarnya.
Pantauan TribunBatam.id di lapangan, aktivitas penambangan pasir darat yang diduga ilegal itu sudah tak beroperasi lagi.
Sejumlah truk yang biasa mengangkut pasir lalu lalang membawa pasir ke Tanjungpinang di lokasi sepanjang Jalan Gunung Kijang sudah tidak terlihat lagi. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)