Ditangkap di Sebuah Hotel di Karimun, Seorang Pemuda Diselidiki Polisi Karena Kasus Curanmor
Polres Karimun menangkap seorang pemuda di sebuah hotel atas dugaan pencurian sepeda motor.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Jajaran Polres Karimun menangkap seorang pemuda, Selasa (2/6/2020) lalu. Kecurigaan awal, karena pemuda berinisal Af (20) itu diduga telah mencuri satu unit sepeda motor.
Beberapa hari sebelumnya, Polres Karimun mendapat laporan dari warga yang kehilangan motornya.
Motor itu diparkirkan di parkiran sebuah wisma.
Awalnya, korban menginap di Wisma Asia Tanjungbalai Karimun pada Sabtu (30/5/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Korban datang dengan sepeda motor merek Suzuki Shogun berwarna biru dengan nomor polisi BM 4477 J.
"Pelapor memarkirkan motornya di parkiran wisma," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalam rilisnya, Rabu (3/6/2020).
Pada Minggu (31/5/2020) sekira pukul 07.00 WIB, atau ketika chek out, korban terkejut karena sepeda motor yang sebelumnya berada di parkiran wisma telah raib.
• JADWAL Pembagian Sembako Gratis Bantuan Pemprov Kepri Bagi Warga Batam di 12 Kecamatan
Meski telah mencoba mencari di sekitar wisma, namun ia tetap tidak menemukannya.
Selanjutnya korban membuat laporan dugaan pencurian ke Polres Karimun.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 5.500.000," kata Adenan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan.
Hasilnya pada Selasa (2/6/2020) pagi sekira pukul 08.00 WIB, polisi membekuk Af di Hotel Rasa Indah, jalan Nusantara, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dari hasil pemeriksaan polisi, Af beraksi pada Minggu (31/5/2020) sekira pukul 02.30 WIB. Ia melihat sepeda motor korban sedang terparkir di parkiran dengan kondisi tidak berkunci.
Niat untuk mengambilnya pun muncul. Setelah mendekati sasarannya, Af mencoba menghidupkan dengan cara mengengkol.
"Setelah motor hidup, pelaku langsung membawanya kabur," jelas Adenan.
Saat ini Af harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
"Ancaman pidananya paling lama 7 tahun Jo Undang-undang no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pelaksanaannya," tambah Adenan.