KARIMUN TERKINI
Hanya Selang 2 Hari, Seorang Pemuda di Karimun Ditangkap Polisi, Curi Motor di Parkiran Wisma
Seorang pemuda di Karimun ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di parkiran sebuah wisma pada Minggu (31/5) dini hari.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Seorang pemuda berinisial Af (20) ditangkap polisi karena diduga mencuri satu unit sepeda motor.
Aksi Af bermula ketika korban menginap di Wisma Asia Tanjungbalai Karimun pada Sabtu (30/5/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Korban datang dengan sepeda motor merek Suzuki Shogun berwarna biru dengan nomor polisi BM 4477 J.
"Pelapor memarkirkan motornya di parkiran wisma," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalam rilisnya, Rabu (3/6/2020).
Pada Minggu (31/5/2020) sekira pukul 07.00 WIB, atau ketika chek out, korban terkejut karena sepeda motor yang sebelumnya berada di parkiran wisma telah raib.
• JADWAL Pembagian Sembako Gratis Bantuan Pemprov Kepri Bagi Warga Batam di 12 Kecamatan
Meski telah mencoba mencari di sekitar wisma, namun ia tetap tidak menemukannya.
Selanjutnya korban membuat laporan dugaan pencurian ke Polres Karimun.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 5.500.000," kata Adenan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan.
Hasilnya pada Selasa (2/6/2020) pagi sekira pukul 08.00 WIB, polisi membekuk Af di Hotel Rasa Indah, jalan Nusantara, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dari hasil pemeriksaan polisi, Af beraksi pada Minggu (31/5/2020) sekira pukul 02.30 WIB. Ia melihat sepeda motor korban sedang terparkir di parkiran dengan kondisi tidak berkunci.
Niat untuk mengambilnya pun muncul. Setelah mendekati sasarannya, Af mencoba menghidupkan dengan cara mengengkol.
"Setelah motor hidup, pelaku langsung membawanya kabur," jelas Adenan.
Saat ini Af harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia disangkakan paaal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
"Ancaman pidananya paling lama 7 tahun Jo Undang-undang no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pelaksanaannya," tambah Adenan.
Curi Ponsel di Jok Motor
Sementara itu, belum lama ini, dua waria di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri harus berurusan dengan aparat yang berwajib.
Sulisvandi alias Anggun (31) dan Riki Wahyudi alias Nurul (21) nekat mencuri sebuah telepon seluler (ponsel) milik seorang warga.
Aksi keduanya bermula ketika korban yang menggunakan sepeda motor matik berhenti di kedai bandrek depan satu mini market di Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Jumat (27/4/2020) malam sekira pukul 23.35 WIB.
"Korban membeli bandrek dan memarkir motornya di pinggir jalan A Yani," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Minggu (3/5/2020).
Saat korban tengah asyik menikmati bandrek kedua pelaku beraksi. Setelah mendekati motor korban yang terparkir, para pelaku membongkar joknya.
"Pelaku mengambil satu unit ponsel milik korban yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Kerugian korban sekitar Rp 3,5 juta," terang Herie.
Kedua pelaku cukup lihai saat beraksi. Pasalnya korban dan warga lain yang berada di lokasi tidak menyadari aksi mereka. Setelah mendapatkan ponsel korban, keduanya kemudian kabur.
Korban baru menyadari kehilangan ponselnya saat sampai di rumah. Setelah memastikan ponselnya tidak tertinggal di kedai bandrek, korban kemudian membuat laporan polisi.
Ponsel tersebut tidak dijual oleh pelaku, melainkan digunakan untuk pemakaian pribadi.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap Sulisvandi alias Anggun di kawasan Bukit Senang, pada 30 April 2020 sore.
Selanjutnya Riki wahyudi juga ditangkap di kawasan Bukit Senang pada hari yang sama.
Tersangka Sulisvandi alias Anggun ternyata juga merupakan resedivis kasus pencurian.
"Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," sebut Herie.
• Masih di Puskesmas, Kapolsek Bengkong Sebut Bayi yang Dibuang Ibu Kandungnya Dalam Kondisi Sehat
• Viral Bayi Ditelantarkan Rumah Sakit Meninggal Dunia, Ibunda: Anak Saya Sudah Membeku
Pencuri Sikat Laptop dan Ponsel dari Rumah Warga
Tim Bison Satuan Reskrim Polres Karimun menangkap seorang pemuda, Yg (18), Sabtu (25/4/2020).
Yg diduga kuat telah melakukan tindak pencurian di sebuah rumah warga di daerah Paya Manggis, Kecamatan Meral, pada Kamis (22/4/2020).
Peristiwa ini terjadi ketika korban tidur di ruang tengah rumahnya.
Sekira pukul 04.30 WIB, korban yang terbangun tidak menemukan telepon seluler miliknya.
Selanjutnya korban memeriksa barang-barangnya yang lain.
Hasilnya korban juga tidak menemukan laptop dan sejumlah barang berharga miliknya.
Korban lalu memberitahukan apa yang terjadi kepada tetangganya. Setelah melapor ke Ketua RT setempat, korban membuat laporan polisi.
"Adapun barang hilang milik pelapor satu unit handphone merk Samsung Note 9, satu unit handphone merk Xiaomi note 5 pro, satu unit laptop merk Asus dan satu unit jam tangan merk Casio," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Minggu (26/4/2020).
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan. Pada Sabtu pagi, Tim Bisom mendapatkan informasi jika Yg berada di kawasan Lubuk Semut.
"Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Karimun mendatangi tempat tersebut dan ditemukan tersangka berada di sebuah konter handphone," terang Herie.
Ketika diinterogasi, Yg tak mengelak. Ia mengakui telah melakukan pencurian di daerah Payamangis.
Selanjutnya Tim Bison Satuan Reskrim Polres Karimun membawanya ke Mako Polres Karimum untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kita masih lakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka," ujar Herie.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)