Kota Gurindam Tetapkan Seluruh Tahapan PPDB melalui Online, Simak Jadwalnya!
Pendaftaran dibuka 24 jam melalui online, di mana pengumuman berlangsung pada 8 Juli
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 jenjang TK, SD, SMP dimulai 29 Juni hingga 7 Juli.
Pendaftaran dibuka 24 jam melalui online, di mana pengumuman berlangsung pada 8 Juli.
• Cegah Penyebaran Covid-19 di Sekolah, PPDB Batam Digelar Online Awal Juni 2020
"Jadwal, cara pendaftaran dan alur PPDB sudah ditetapkan.
Untuk pendaftaran dan pengumuman bisa diakses melalui www.tanjungpinang.siap-ppdb.com," ucap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Atmadinata saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (03/06/2020).
Ia mengatakan pendaftaran secara daring dilaksanakan dengan empat jalur, yaitu khusus siswa SMP untuk jalur prestasi 29-30 Juni, zonasi, afirmasi dan perpindahan orangtua pada 1-7 Juli.
• Soal PPDB yang Belum Tuntas, Muhammad Dali: Berikan Kami Kesempatan Untuk Berpikir Tenang Dulu
Kemudian ia merinci masing-masing jalur punya kuota berbeda.
Seperti zonasi yang mencapai 75 persen, prestasi lima persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan tugas orangtua/wali lima persen.
Atma menuturkan PPDB dengan sistem daring dilakukan untuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua/wali secara fisik di sekolah.
• Berubah Lagi Aturan PPDB Zonasi di Era Nadiem Makarim, Ini Komposisi Penerimaan Siswa Baru
Ini juga sebagai upaya mereka untuk meminimalkan penyebaran virus corona.
"Jadi proses pendaftaran, seleksi, sampai pengumuman via internet.”
Khusus jalur afirmasi, ia mengatakan siswa yang diprioritaskan adalah yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
• Atasi Masalah PPDB di Kota Batam, Amsakar Achmad: Kalau Butuh Lahan Bangun Sekolah, Kami Carikan
Adapun syaratnya harus ada bukti keikutsertaan dalam program pemerintah pusat atau daerah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sejahteta (KIS) atau sejenisnya.
"Bukti itu harus diunggah supaya panitia tahu bahwa calon peserta didik tersebut memang kurang mampu," ujarnya.
• PPDB Kepri Dibuka Gelombang Tiga, Berakhir Saat Masuk Sekolah
Sementara untuk jalur prestasi terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi, seperti prestasi akedemik, nilai SD minimal 87 dan nonakedemik dibuktikan dengan sertifikat dan piagam prestasi yang dimiliki calon peserta didik.
"Intinya harus didukung bukti dokumen prestasi dari calon peserta didik," pungkasnya.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)