BATAM TERKINI
Kenalan dari Facebook, Pria 20 Tahun Diringkus Polisi, Diduga Bawa Lari Remaja di Bawah Umur
Keluarga Rt mengetahui korban di bawa pergi oleh Rd melalui ponsel Rt yang tertinggal di rumah.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri meringkus pria berinisial Rd di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Pria 20 tahun ini diduga membawa kabur seorang remaja 16 tahun berinisial Rt. Ia diketahui tidak pulang selama 3 hari dari rumah sejak Senin (1/6) lalu.
Tidak pulangnya remaja 16 tahun itu, berawal dari perkenalannya dengan Rd melalui media sosial Facebook.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan, orang tua mengetahui Rt sejak 1 Juni 2020 lalu.
Kepergian Rt yang tanpa pamit pergi dari rumah tersebut membuat pihak keluarga khawatir.
"Keluarga mencari Rt dengan membuat postingan di media sosial Facebook dan dibagikan oleh kakak korban, Ra ke grup FJB Batam Centre. Dimana dalam postingan itu kakak korban menyampaikan adiknya telah di bawa pergi oleh Rd selama beberapa hari," jelas Dhani, Jumat (5/6/2020).
Keluarga Rt mengetahui korban di bawa pergi oleh Rd melalui ponsel Rt yang tertinggal di rumah.
"Kakaknya memeriksa handphone korban dan melihat aplikasi percakapan Facebook messenger. Dia berjanji akan bertemu dan berjalan jalan dengan pelaku," sebutnya.
Dhani mengatakan tim yang mengetahui postingan di grup media sosial tersebut langsung menelusuri kebenaran postingan tersebut.
"Ternyata setelah ditelusuri korban tidak pulang selama tiga hari," ujarnya.
• Beralamat di Pulau, Pasien Positif Covid-19 Klaster HOG Eden Park Bertambah 3 Orang
• Tokoh Masyarakat Pulau Buluh Dukung Rencana New Normal, Pemerintah Jangan Sampai Lepas Kontrol
Dani mengatakan korban yang mulai dinyatakan hilang pada Senin (1/6) kembali pulang kerumahnya pada Kamis (4/6) pagi.
"Dari pengakuan RT pergi bersama RD dalam beberapa hari, setelah pulang ke rumahnya. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah membawa RT pergi tanpa izin selama tiga hari," sebutnya.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.(TribunBatam.id/Alamudin)