Satu Orang DPO, Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Kurir Sabu-sabu, Amankan BB Seberat 3,01 Gram

Seorang pria diringkus Satresnarkoba Polres Bintan karena menjadi kurir sabu. Darinya didapat barang bukti seberang 3,01 gram sabu-sabu

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Kurir sabu, MM digiring ke sel tahanan Polres Bintan, baru-baru ini 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Bintan meringkus seorang pria berinisial MM (38). Ia merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bintan.

Penangkapan berlangsung di Jalan Permai Suri Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, Selasa (2/6/2020) lalu.

Kasatres Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias menuturkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku berinisial MM berhasil diamankan.

"Kita membawa pelaku ke Polres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya, Kamis (4/6/2020).

 Tribun Podcast, Haripinto Mengurai New Normal di Batam dan Survive saat Pandemi

 New Normal Tidak Boleh Diterapkan di Zona Merah, Sedangkan Zona Hijau Terserah Pemda

Dari keterangan pelaku, narkotika jenis sabu-sabu itu didapat dari DN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku mendapatkan barang bukti seberat 3,01 gram paket sabu ini dari DN yang saat ini masih kita cari keberadaannya,"ungkapnya.

Adapun pasal yang kenakan terhadap pelaku, yakni Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana paling minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved