Satu Orang DPO, Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Kurir Sabu-sabu, Amankan BB Seberat 3,01 Gram
Seorang pria diringkus Satresnarkoba Polres Bintan karena menjadi kurir sabu. Darinya didapat barang bukti seberang 3,01 gram sabu-sabu
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Bintan meringkus seorang pria berinisial MM (38). Ia merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bintan.
Penangkapan berlangsung di Jalan Permai Suri Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, Selasa (2/6/2020) lalu.
Kasatres Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias menuturkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku berinisial MM berhasil diamankan.
"Kita membawa pelaku ke Polres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya, Kamis (4/6/2020).
• Tribun Podcast, Haripinto Mengurai New Normal di Batam dan Survive saat Pandemi
• New Normal Tidak Boleh Diterapkan di Zona Merah, Sedangkan Zona Hijau Terserah Pemda
Dari keterangan pelaku, narkotika jenis sabu-sabu itu didapat dari DN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku mendapatkan barang bukti seberat 3,01 gram paket sabu ini dari DN yang saat ini masih kita cari keberadaannya,"ungkapnya.
Adapun pasal yang kenakan terhadap pelaku, yakni Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana paling minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)