NEW NORMAL DI KARIMUN
Terkait New Normal, Aunur Rafiq Buat Aturan Kerja Baru di Lingkungan Pemkab Karimun
Sekda Karimun, Muhammad Firmansyah membenarkan ada aturan baru yang ditujukan kepada seluruh ASN di jajaran Pemkab Karimun, sekembalinya masuk kantor
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Karimun harus kembali masuk kantor pada tangal Jumat (5/6/2020).
Hal ini ditegaskan di dalam Surat Edaran dengan nomor 344/SE/BKPSDM/2020 yang ditandatangani Bupati Karimun, Aunur Rafiq pada tanggal 3 Juni 2020. Surat ini berisi pelaksanaan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah membenarkan aturan baru yang ditujukan kepada seluruh ASN di jajaran Pemkab Karimun.
"Iya. Ini menindak lanjuti Surat Edaran Kemenpan RB No 58 tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan baru tanggal 29 Mei 2020," kata Firman, Kamis (4/6/2020).
Di dalam surat tersebut disebutkan pada tanggal 5 Juni 2020 dan seterusnya seluruh ASN melaksanakan tugas kedinasan di OPD masing-masing.
Adapun ketentuannya adalah, ASN di setiap OPD/Instansi/UPT memberlakukan 5 hari kerja jadwal masuk pukul 08.00 - 4.30 WIB. Namun OPD/Instansi/UPT yang memberlakukan hari kerja 6 hari tetap menjalankannya seperti biasa.
Kemudian pelaksanaan apel, upacara dan olahraga ditiadakan sampai waktu yang belum ditentukan.
Untuk efektifitas jam kerja, mesin finger print di masing-masing OPD kembali diaktifkan. Disamping mesin absensi itu harus menyiapkan hand sanitizer dan tisu.
Kepada para ASN diimbau agar dapat menjaga jarak dan memakai masker saat melaksanakan tugas.
Para Kepala OPD diminta menyiapkan thermogun, tempat cuci tangan dan handsanitizer sebagaimana standar protokol kesehatan.
Kemudian untuk perjalanan dinas agar dilakukan secara selektif dan memperhatikan urgensi yang sangat tinggi. Setiap kegiatan harus mengacu pada protokol kesehatan.
Pakai Mesin Pemindai Retina
Sejumlah inovasi baru diambil dalam mencegah penyebaran Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.
Diantaranya dengan mengganti mesin absensi fingerprint dan menggantinya dengan mesin absensi pemindai retina mata.
Saat ini sebanyak 12 mesin absensi baru tersebut telah dipasang di Kantor Bupati Karimun. Mesin-mesin tersebar di lantai satu, dua dan tiga kantor yang biasa disebut Gedung Putih itu.