Rabu, 27 Mei 2026

BATAM TERKINI

Kenalan Lewat Facebook, Remaja di Batam Ini Dibawa Kabur Seorang Pemuda Selama 3 Hari

Rd diringkus anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di kediamannya di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
ilustrasi. Seorang remaja dilarikan seorang pemuda selama tiga hari dan mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial Rd karena diduga melarikan seorang remaja selama tiga hari sejak  Senin 1 Juni 2020.

Rd diringkus anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di kediamannya di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Dari pemeriksaan sementara, keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri dan pelaku beberapa kali memindahkan Rt ke sejumlah tempat.

"Dari keterangan pelaku dan korban mereka sempat satu kali melakukan hubungan badan di rumah pelaku. Ketika mereka pergi bersama hingga larut malam, kemudian RT dibawa pelaku menginap di rumahnya dan di rumah pelaku mereka melakukan hal tersebut layaknya suami istri," sebut Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha, Jumat (5/6/2020).

Saat pagi hari, orangtua pelaku yang mengetahui Rt yang berada di kamar anaknya, menyuruh Rt untuk pulang.

Bukannya diantar pulang, ternyata Rt justru diinapkan ke rumah rekan Rd.

"Pada Kamis (4/6) pagi RT diantar pulang oleh pelaku," sebut Dhani. Dalam melakukan hubungan suami istri tersebut, pelaku mengaku tidak memaksa Rt.

Dari perbuatan RD itu ia dijerat pasal 82 ayat 1 no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat 1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Korban dibujuk oleh pelaku dan akhirnya mau melakukan hal tersebut," sebutnya.

Berawal dari Perkenalan di Facebook

Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri meringkus pria berinisial Rd di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepri.

 

Pria 20 tahun ini diduga membawa kabur seorang remaja 16 tahun berinisial Rt. Ia diketahui tidak pulang selama 3 hari dari rumah sejak Senin (1/6/2020) lalu.

Tidak pulangnya remaja 16 tahun itu, berawal dari perkenalannya dengan Rd melalui media sosial Facebook.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan, orang tua mengetahui Rt sejak 1 Juni 2020 lalu.

Kepergian Rt yang tanpa pamit pergi dari rumah tersebut membuat pihak keluarga khawatir.

"Keluarga mencari Rt dengan membuat postingan di media sosial Facebook dan dibagikan oleh kakak korban, Ra ke grup FJB Batam Centre. Dimana dalam postingan itu kakak korban menyampaikan adiknya telah di bawa pergi oleh Rd selama beberapa hari," jelas Dhani, Jumat (5/6/2020).

Keluarga Rt mengetahui korban dibawa pergi oleh Rd melalui ponsel Rt yang tertinggal di rumah.

"Kakaknya memeriksa handphone korban dan melihat aplikasi percakapan Facebook messenger. Dia berjanji akan bertemu dan berjalan-jalan dengan pelaku," sebutnya.

Dhani mengatakan, tim yang mengetahui postingan di grup media sosial tersebut langsung menelusuri kebenaran postingan tersebut.

"Ternyata setelah ditelusuri korban tidak pulang selama tiga hari," ujarnya.

Dani mengatakan korban yang mulai dinyatakan hilang pada Senin (1/6) kembali pulang kerumahnya pada Kamis (4/6/2020) pagi.

"Dari pengakuan RT pergi bersama RD dalam beberapa hari, setelah pulang ke rumahnya. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah membawa RT pergi tanpa izin selama tiga hari," sebutnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. (Tribunbatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved