Selasa, 19 Mei 2026

Najib Razak Tersandung Kasus Korupsi, Mantan PM Malaysia Terancam Dipenjara Lebih dari 20 Tahun

Najib Razak menjadi sorotan publik Malaysia usai dirinya tersandung dengan kasus korupsi 1MDB. Bahkan dirinya terancam hukuman penjara 15-20 tahun.

Tayang:
Malay Mail/Miera Zulyana
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berjalan menuju ruang sidang dalam kasus korupsi SRC International, bagian dari skandal 1MDB di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Rabu (17/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPURNajib Razak menjadi sorotan publik Malaysia usai dirinya tersandung dengan kasus korupsi 1MDB.

Mantan Perdana Menteri Malaysia itu bahkan terancam hukuman penjara 15-20 tahun untuk setiap tuduhannya.

Putusan terhadap kasus Najib Razak juga akan segera diumumkan.

Dilansir dari Reuters Jumat (5/6/2020), pengadilan Malaysia akan memberikan putusannya pada 28 Juli.

Namun putusan tersebut baru yang pertama dari beberapa persidangan korupsi yang dihadapi Najib Razak (66).

Najib yang lengser dari kursi PM Malaysia pada 2018, menghadapi puluhan tuduhan kriminal atas penyelewengan dana sekitar 4,5 miliar dollar AS (Rp 62,7 triliun).

Mulai Rutin Diekspor, Produksi Arang Tempurung Kelapa di Bintan Diminati Negara Malaysia

Uang itu diambil Najib dari dana negara di proyek 1MDB (1Malaysia Development Berhad), yang ia dirikan bersama pada 2009.

Dalam kasus pertama yang dihadapinya, Najib mengaku tidak bersalah atas tujuh tuduhan pelanggaran amanat, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Ia dituduh menerima kiriman dana secara ilegal sebanyak 42 juta ringgit (Rp 137,2 miliar) dari bekas unit 1MDB SRC International.

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali pada Jumat (5/6/2020) menetapkan 28 Juli adalah tanggal untuk mengeluarkan putusannya.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi perlu mendengarkan argumen dari jaksa penuntut dan pengacara pembela setelah persidangan selama 14 bulan.

Jika dinyatakan bersalah, Najib harus membayar denda besar dan terancam hukuman penjara 15-20 tahun untuk setiap tuduhan.

Pengacara pembela mengatakan, Najib ditipu oleh pemodal Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya.

Mereka disebut membohongi Najib bahwa dana SRC yang disimpan di rekeningnya pada 2014 disumbangkan oleh kerajaan Arab Saudi, bukan penyelewengan dana 1MDB seperti yang dituntut jaksa.

Sementara itu Low menghadapi dakwaan di Malaysia dan Amerika Serikat atas dugaan peran sentralnya dalam kasus ini.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved