BINTAN TERKINI

73 JCH Asal Bintan Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini Akibat Pandemi Virus Corona

JCH asal Kabupaten Bintan ini tidak jadi diberangkatkan karena Pemerintah Pusat resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini.

TribunBatam.id/Istimewa
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan, Erman Zaruddin. Sebanyak 73 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Bintan tidak bisa berangkat ke tanah suci pad tahun ini akibat pandemi Covid-19. 

Ia menambahkan jika tidak ada penambahan kuota, 600 orang ini akan menjadi prioritas.

Tapi jika ada penambahan, Zulkarnain menyebutkan perubahannya tidak terlalu signifikan.

"Saya tentu prihatin tahun ini tak bisa melaksanakan ibadah haji sesuai arahan pak Menteri. Dan itu hasil koordinasi dengan Menteri Arab Saudi. Kita harus bersabar dan banyak berdoa. Semoga kita diberikan kesehatan sehingga tahun depan bisa berangkat," imbaunya.

Apabila ada hal yang perlu dikomunikasikan soal ibadah haji, Zulkarnain meminta masyarakat bisa langsung datang ke Kemenag. Dan bertemu ke bagian haji.

Sebelumnya diberitakan, calon jemaah haji Indonesia harus bersabar, karena rencana berangkat ke tanah suci ditunda ke tahun 2021.

Pemerintah melalui Menteri Agama RI, Fachrul Razi Selasa (2/6/2020) memutuskan Indonesia tidak memberangkatkan ibadah haji tahun 2020 ini atau tahun 1441 Hijriah.

Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi lewat siaran pers, Selasa (2/6/2020).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah pada tahun 2020/1441 H," ujar Menag.

Jadi Bos BUMN, Penampilan Terbaru Mantan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Bikin Pangling

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaran Ibadah Haji 2020/1441 H.

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji terkait masih adanya wabah Covid-19.

Menurut Menag, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji telah melalui kajian yang mendalam.

Sebab saat ini, pandemi Covid-19 masih melanda sejumlah negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Maksudnya, jemaah yang batal berangkat tidak hanya jemaah yang menggunakan kuota pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi juga jemaah yang memakai visa haji furada, undangan," kata Menag.

Terungkap, China Gunakan Obat Tradisional Tiongkok untuk Obati Pasien Corona, Terbukti Efektif

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved