NEW NORMAL DI BATAM

Reaksi Serikat Pekerja Rencana New Normal di Batam, 'Beda-Beda Tipis, Tak Berefek Banyak Bagi Buruh'

Alfitoni menilai, penerapan New Normal di Batam dirasa belum tepat karena angka pasien positif Covid-19 terus bertambah setiap harinya.

TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfitoni menilai, rencana pemerintah untuk menerapkan New Normal di Batam tidak terlalu berefek besar pada pekerja di Kota Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Serikat pekerja punya sudut pandang berbeda dengan rencana penerapan New Normal di Batam

Menurut mereka, rencana penerapan New Normal di Batam yang dimulai pada 15 Juni 2020 itu tidak terlalu memberi efek besar kepada pekerja.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Batam berencana menerapkan 'Normal Baru' atau New Normal di tengah mengganasnya Covid-19 di Kota Batam.

Data gugus tugas Covid-19 per 6 Juni 2020 menyebutkan, sudah ada 157 pasien terkonfirmasi positif virus Corona.

"New normal dengan PSBB sama saja , beda beda tipis saja. Sehingga tidak berefek banyak untuk buruh di Batam," ujar Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfitoni kepada TribunBatam.id, Minggu (7/6/2020).

Alfitoni menilai, penerapan New Normal di Batam dirasa belum tepat karena angka pasien positif Covid-19 terus bertambah setiap harinya.

Sedangkan untuk perlindungan perusahaan terhadap buruh yang tetap bekerja di tengah Pandemi Covid-19, dirasa cukup dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah.

"Perusahaan yang tetap berjalan hanya menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, seperti ukur suhu badan, jaga jarak, cuci tangan menggunakan sabun atau hand saanitizer," sebutnya.

Alfitoni juga mengatakan, sejauh ini hampir semua perusahaan yang telah menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.

Pihaknya berharap, di tengah tengah pandemi Covid-19 ini, perusahaan meminimalisir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh dengan alasan merugi.

Sejarah Penemuan Antibiotik, Berawal dari Roti Berjamur untuk Obati Luka

Tetap Berlakukan Protokol Kesehatan, KKP Kelas I Batam Nilai Edaran Dishub Batam Perlu Dikaji Ulang

Pemerintah dalam hal ini Disnaker harus tetap memantau dan memastikan sejumlah perusahaan yang tetap beroperasi agar menjalankan protokol kesehatan dengan benar .

"Kami juga berharap perusaha tetap memenuhi upah buruh yang di rumahkan dengan alasan terdampak Pandemi Covid-19," ucapnya.

Rencana New Normal di Batam Tetap Berjalan

Rencana penerapan New Normal di Batam pada Juni 2020 tetap dilaksanakan.

Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, informasi New Normal di Batam diperoleh dari Kementerian Pariwisata dimana Kota Batam masuk sebagai pilot project.

"Informasi awal rencananya ditetapkan di tiga daerah, itu dari pariwisata. Status New Normal ini kalau tidak salah itu dari daerah yang sebelumnya PSBB. Tapi kita posisinya juga masuk tanggap darurat non alam," kata Amsakar, Kamis (4/6/2020).

Pihaknya sudah meminta aparat keamanan membantu untuk memperketat pemeriksaan pada sejumlah pusat keramaian.

Menurutnya butuh waktu lama untuk menyelesaikan Covid-19. Sehingga, agar ekonomi warga bergerak, maka perlu membiasakan diri untuk hidup bersama virus ini.

"Apa lagi semua pihak sudah membuat pernyataan. Sehingga, dengan ada yang melanggar, kita membuat sanksi didasarkan pada pernyataan itu," katanya.

Ia mengakui daya beli masyarakat mengalami penurunan. Hal itu terlihat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam yang diakuinya sangat minim.

"Saat ini pendapatan yang masuk maksimal hanya dari PPJU. Sementara BPHTP dan PBB menunggu akhir tahun. Pajak hotel dan restoran down," katanya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yusfa Hendri mengharapkan, agar semua beradaptasi dengan Covid-19.

Ia mengakui apa yang disampaikan DPRD terkait syarat New Normal di Batam. Dimana ada penurunan jumlah kasus. Kemudian didukung sistem kesehatan yang memadai.

"Selama vaksin virus belum ditemukan, kita akan mencari cara menjalankan kehidupan kita. Tenaga kesehatan kita cukup. Di RS Batam bisa menampung 1700-an dan dan RS Galang 1000 orang, jadi ada daya tampung 2.700 orang," terangnya.

Suka Bermain Namun Tetap Disiplin, Kenali 8 Ciri Orang Kreatif Berdasarkan Psikologi

Sementara untuk tenaga kesehatan dan peralatan dinilai cukup, mengantisipasi jika Batam new normal. Hanya saja, penting bagi masyarakat mematuhi ketentuan dalam new normal.

Yusfa memaparkan perihal New Normal di Kota Batam. Dimana arti New Normal merupakan hidup beradaptasi dengan virus Corona dan meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan.

Ia juga membenarkan informasi Batam yang awalnya akan dijadikan percontohan new normal. Untuk itu hingga pihaknya melakukan persiapan.

"Jangan sampai, saat dilonggarkan, terjadi penyebaran 100 per hari. Itu tidak bisa ditampung. Juga, idealnya, semua pekerja ditest. Tapi kita tidak mampu melakukan test kepada semua. Kami juga menilai, perlu new normal. Ini terkait ekonomi dan sosial. Kehidupan harus berlanjut, sehingga penting ada tatanan kehidupan baru," harap dia.

Tak Setuju Istilan New Normal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak membuat nama New Normal sebagai kebijakan kehidupan tatanan baru di Kota Batam.

Menurut DPRD Batam, yang berhak menetapkan kebijakan New Normal disuatu daerah adalah pemerintah pusat.

"Untuk kebijakan tatanan kehidupan baru tanggal 15 Juni 2020 nanti, DPRD menyarankan jangan pakai kata New Normal. Artinya kalau mengajukan New Normal tidak sesuai dengan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat karena Batam ini masih zona merah," ujar Ketua DPRD Kota Batam usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama Pemko Batam, Kamis (4/6/2020).

Diakuinya dalam rakor tersebut, Pemko Batam sempat menyebutkan juga ada istilah Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PAM).

Pengendara Bermotor Kurangi Kecepatan, Ada Genangan Air di Terowongan Pelita Setelah Hujan di Batam

Dalam prakteknya PAM juga termasuk gaya hidup yang berdampingan dengan Covid-19. Tetapi tetap menjalankan protokol Covid-19.

Menurut Nuryanto, istilah penggunaan PAM yang digunakan dasar hukumnya tepat. Yakni berlandaskan pada status Batam sesuai dengan arahan pusat, yakni Batam darurat bencana non alam.

"Kata PAM ini adalah bentuk langkah dan tindakan. Dari awal Pemko tak membuat kebijakan apapun seperti PSBB, Lockdown ataupun karantina. Sedangkan New Normal ini dijadikan untuk wilayah yang sebelumnya menerapkan PSBB," tegas pria yang akrab disapa Cak Nur ini.

Menurutnya, dalam pembuatan status nama ini harus ada normanya. Sehingga Kalau menggunakan istilah New Normal kurang tepat.

"Kami tak mau terjebak dengan nama itu. Karena dari awal Pemko Batam gak ambil kebijakan apapun. Hanya imbauan-imbauan saja. Itulah penegasan kami ingin mengetahui. Kami sampaikan hal ini ke Wakil Wali Kota Batam tadi. Karena dari sisi persyaratan kita tak mendukung," katanya.

Ia menegaskan, Kota Batam tidak termasuk dalam 102 daerah yang direkomendasi New Normal oleh pemerintah pusat.

Kasus Corona Nomor 2 Tertinggi di Dunia, Brazil Hapus Data Corona di Situs Pemerintah

Walaupun dari sisi persiapan kriteria, Kota Batam masih termasuk wilayah yang siap menerapkan New Normal.

"Dari sisi persiapan, Kota Batam lebih siap memang. Dari sisi penampungan rumah sakit dan lainnya. Hanya yang berhak menentukan New Normal itu pusat. Bukan kita sendiri. Status kita masih zona merah karena masih berjuang," sebutnya.

Nuryanto mengakui, hasil pertemuan ini akan ditindak lanjuti melalui komisi masing-masing.

"Kalau bicara fungsi pengawasan itu melekat. Dasar pengawasan harus ada laporan Pemko Batam ke DPRD. Mulai dari data dan perencanaannya. Sehingga ada kebijakan yang diambil. Kami boleh saja turun tapi dalam fungsi mengawasi. Kalau anggota mau turun boleh. Tapi hanya mengawasi saja, tidak boleh mengatur masyarakat. Kami hanya mengawasi jalannya kebijakan Pemko," kata Nuryanto.

Ia menambahkan, agar kebijakan PAM bisa berjalan maksimal, DPRD Kota Batam menyarankan agar dibuat dalam bentuk Peraturan Wali Kota Batam (Perwako).

Sehingga kebijakan yang dibuat memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat memberikan sanksi apabila masyarakat tidak memenuhi aturan yang berlaku. Jadi tak hanya bersifat imbauan saja.

"Masukkan dari kami buat Perwakonya. Kesadaran masyarakat masih membandel bisa diberikan sanksi. Kalau hanya imbauan kasian petugas di lapangan. Semoga ada peningkatan regulasi," katanya.(TribunBatam.id/Alamudin/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved