BATAM TERKINI

Tetap Berlakukan Protokol Kesehatan, KKP Kelas I Batam Nilai Edaran Dishub Batam Perlu Dikaji Ulang

Menurutnya, kewenangan pada hal pelayaran dan pelabuhan merupakan ranah KSOP dengan koordinasi Pemerintah Pusat.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Penumpang masuk di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (7/6/2020). Otoritas KKP Kelas I Batam tetap memberlakukan protokol kesehatan bagi setiap penumpang. Penerapan surat edaran Dishub Batam yang meajibkan penumpang dari luar Kepri wajib mengantongi hasil PCR dan rapid test belum diterapkan di pelabuhan ini. 

TRIBUNBATAM.id,BATAM - Otoritas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam tetap memberlakukan protokol kesehatan.

Ini penting untuk mencegah penyebaran virus Corona masuk ke Kota Batam, Provinsi Kepri.

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan Kota Batam mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan penumpang dari luar Provinsi Kepri wajib mengntongi surat uji PCR atau rapid test serta surt bebas gejala penyakit.

"Tetap menjalankan protokol kesehatan, namun bukan Repid test atau PCR, pengecekan suhu tubuh, mengisi Health Alert Card (HAC/kartu kuning) dan pastinya wajib masker dan sosial distancing," ujar Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilance, Epidemiologi, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit saat dihubungi TribunBatam.id, Minggu (7/6/2020). PCR.

Ia menilai, surat edaran Dishub Batam masuk ke Kota Batam harus menunjukkan hasil rapid test atau PCR, belum dapat diterapkan.

Menurutnya, kewenangan pada hal pelayaran dan pelabuhan merupakan ranah KSOP dengan koordinasi Pemerintah Pusat.

"Lain halnya dengan pengaturan di pelabuhan rakyat atau pelabuhan pancung. Saya kira perlu dikaji lagi dasar penerbitan surat edaran itu," ucapnya.

Menurutnya, jika penerbitan surat edaran yang diberlakukan secara menyeluruh untuk pelabuhan yang ada di Kota Batam, harusnya yang mengeluarkan surat edaran tersebut adalah Wali kota sebagai kepala daerah.

Surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang dilayangkan untuk setiap penumpang pelabuhan yang masuk Batam wajib menunjukkan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Tes dinilai menyulitkan masyarakat.

Bukan tanpa alasan, warga menilai kebijakan Dishub Batam itu justru kian mempersulit keadaan ekonomi masyarakat.

Pekerja 3 Jam Perbaiki Pipa Air yang Rusak Diduga Dihantam Minibus Hingga Masuk Parit di Batam

Jelang Penerapan New Normal, Wakapolda Kepri Tinjau Pengamanan di Lagoi Bintan

Pasalnya untuk biaya PCR atau rapid tes warga sedikitnya harus merogoh kocek ratusan ribu Rupiah.

"Ngeri kali pun, masa harus Repid test, padahal saya mau ngurus perkuliahan ke kampus di Tanjungpinang, habis itu balik Batam pagi," ucap seorang warga Batam, Aldo.

Belum Adakan Rapat

Pelabuhan Domestik Sekupang belum memberlakukan penumpang luar Provinsi Kepri masuk ke Kota Batam untuk menunjukkan surat keterangan uji Test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Kepala pengelola Pelabuhan Domestik Sekupang, Sohirnadi mengakui belum menerapkan kebijakan sebagaimana edaran yang dikeluarkan Dishub Kota Batam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved