VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG

Tanjungpinang Masih Zona Merah, Ini 5 Poin yang Harus Dipertimbangkan untuk Salat Jemaah di Masjid

Pemko Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan beribadah secara jemaah di rumah ibadah. Ada 5 poin yang harus diperhatikan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ilustrasi salat berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 451/749/1.1.03/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah Berjemaah di Rumah Ibadah pada Fase New Normal.

Meski memberi kebebasan untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah kepada pengurus dan jemaah masjid, Pemko Tanjungpinang tetap menganjurkan masyarakatnya beribadah secara berjemaah di rumah.

Sementara itu, dalam surat edaran yang dikeluarkan, diatur terkait protokol kesehatan yang mesti dijalankan untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah di rumah ibadah di masa new normal.

Adanya surat edaran ini, menindaklanjuti Surat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nomor 56/SET-GTC19/V/2020 tentang protokol pelaksanaan ibadah di Masjid fase new normal yang ditujukan kepada bupati/wali kota selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten dan kota pada 26 Mei 2020 lalu.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala OPD, Camat, Lurah, Pimpinan Lembaga Keagamaan, Dewan Kemakmuran masjid, surau, musala di kota Tanjungpinang.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan kondisi perkembangan situasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang masih dalam situasi zona merah, maka ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.

"Diimbau kepada seluruh pengurus rumah ibadah dan jamaah untuk melaksanakan doa bersama setiap selesai melaksanakan ibadah berjamaah agar pandemi Covid-19 segera berakhir," tulis surat edaran yang ditanda tangani Plt Wali kota Tanjungpinang, Rahma sekaligus Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Minggu (7/6/2020).

Dalam poin pertama surat tersebut, pada prinsipnya Pemko Tanjungpinang tetap menganjurkan untuk beribadah berjamaah di rumah, terutama bagi wilayah yang masih termasuk zona merah dan zona kuning.

Namun, bagi pengurus dan jamaah Masjid, Surau, Musala serta rumah ibadah lainnya yang tetap berkeinginan untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah di rumah ibadah dikembalikan kebijakan kepada dewan kemakmuran masjid, surau, musala dan rumah ibadah lainnya untuk memutuskan mana yang terbaik dalam pelaksanaan ibadah berjamaah di lingkungan masing-masing.

Point kedua menjelaskan, jika kebijakan yang diambil adalah dengan melakukan ibadah berjamaah di rumah ibadah, maka wajib memperhatikan pengawasan yang ketat dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah.

 13 Jam Terlunta-lunta, Wanita Hamil yang Ditolak 8 Rumah Sakit Akhirnya Meninggal di Ambulans

 Sempat Ajak Krisdayanti Video Call di Instagram, Aurel Hermansyah Unggah Kutipan Wanita Kuat

Selanjutnya membawa peralatan ibadah masing-masing, menerapkan physical distancing/menjaga jarak mininal satu lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya, dianjurkan untuk menggunakan ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah

Selanjutnya, bagi jamaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk berjamaah di rumah ibadah, bagi jamaah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan berjamaah di rumah ibadah.

Kemudian mewajibkan jamaah menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan sebelum memasuki rumah ibadah, tidak bersalaman atau sentuhan fisik lainnya antarjamaah, dan jamaah diprioritaskan bagi warga setempat sekitar masjid, surau, musholla atau jamaah tetap rumah ibadah.

Perpanjang Masa Belajar dari Rumah

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memperpanjang kegiatan belajar di rumah setelah Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Hal itu dilakukan melihat situasi pandemi Covid-19 saat ini di Indonesia, khususnya di Kota Tanjungpinang sendiri.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata menuturkan, perpanjangan waktu belajar di rumah akan dimulai dari 26 Mei hingga 26 Juni 2020.

"Usai Lebaran, proses belajar pelajar di Kota Tanjungpinang tetap di rumah dan kita perpanjang dari 26 Mei hingga 26 Juni 2020,"terangnya, Rabu (27/5/2020).

Perihal perpanjangan proses belajar di rumah, Atmadinata menuturkan surat edarannya sudah dikeluarkan oleh Plt Walikota Tanjungpinang.

"Surat edarannya sudah dikeluarkan,"ungkapnya.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 422.1/733/5.3.01/2020 tentang kegiatan belajar dari rumah setelah Hari Raya Idulfitri 1441 H, dalam masa tanggap darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tanjungpinang tertanggal 20 Mei 2020.

Dalam surat edaran itu, ada beberapa poin yang disampaikan, yakni memperpanjang kegiatan proses pembelajaran dari rumah 26 Mei-26 Juni 2020.

Dalam melaksanakan pembelajaran di rumah, pendidik sebaiknya tidak terfokus pada pembelajaran dan penilaian kognitif saja, tetapi harus menyeimbangkan aspek efektif dan keterampilan yang berbasis pendidikan karakter.

Selanjutnya, mendorong para pendidik agar lebih kreatif menjalankan pembelajaran jarak jauh dari rumah dengan tidak fokus pada kompetensi akademik semata.

Namun harus mengenali dan memanfaatkan minat serta potensi anak didik sehingga tugas yang diberikan dijalankan dengan total dan penuh semangat.

 4 Perwira TNI AD Gugur & 5 Luka Berat dalam Insiden Helikopter Jatuh dan Meledak di Kendal

Kepala sekolah dan pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di rumah agar mengutamakan kualitas proses pembelajaran dari pada mengejar ketercapaian target kurikulum dan ketuntasan materi pembelajaran.

Poin berikutnya, kegiatan belajar di rumah lebih menekankan kepada pembelajaran kontekstual dan learning atau pembelajaran yang bermakna dapat melatih dan meningkatkan pengembangan life skill peserta didik.

Pembagian rapor pembelajaran tahun 2019/2020 dilaksanakan melalui group WA orang tua/wali murid pada 27 Juni 2020.

Libur semester genap tahun pembelajaran 2019/2020 mulai 29 Juni sampai 11 Juli 2020. Masuk kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020.

Sembako Pemko Tanjungpinang Tahap II Mulai Disalurkan

Bantuan jaring pengaman sosial Covid-19 tahap II untuk warga terdampak Covid-19 di Kota Tanjungpinang mulai disalurkan sejak Rabu (27/5/2020) kemarin.

Terkait bantuan tersebut, Plt Wali kota Tanjungpinang, Rahma meminta RT dan RW membantu pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Tolong RT dan RW bantu pemerintah, sosialisasikan ke masyarakat tentang bantuan ini, prosedurnya bagaimana, kreteria penerimanya, jangan sampai terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” kata Rahma.

 Lathi Disebut Jadi Lagu Pemanggil Setan, Youtuber Reza Arap Tak Terima, Beri Tanggapan Keras

Rahma mengatakan, bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 pada tahap ke II ini mengalami penambahan yang signifikan.

Dari 18.958 kartu keluarga yang menerima pada tahap I kemarin, tahap ini ada sekitar 35.090 KK yang akan mendapatkannya.

“Nah Kepada Ketua RT mohon sampaikan kepada warganya penambahan ini dari data susulan. Sehingga bukan berarti mereka di double dapatnya. Yang 18.958 kemarin sudah dapat tahap pertama, sekarang dapat juga. Namun yang susulan hanya mendapatkan yang tahap II saja, tahap pertama tidak disusul. Jangan salah komunikasi,” ucapnya.

Kemudian, untuk masyarakat yang tergolong penerima bantuan dari program keluarga harapan (PKH) dan penerima bantuan langsung tunai (BLT) tidak mendapatkan bantuan ini.

Selain itu, Rahma juga menegaskan kepada RT dan RW agar benar-benar memastikan masyarakat yang telah terdata untuk mendapatkan bantuan sembako gratis ini agar benar-benar difasilitasi.

“Jangan sampai yang sudah terdata malah tidak dapat, haram hukumnya,” tegas Rahma.

 UPDATE Data 35 Negara Kasus Corona Tertinggi di Dunia Minggu (7/6) Pagi, Total 6.970.943

 Dinamika Pilgub Kepri, Golkar Munculkan Ansar Ahmad dan Isdianto, Pesaing Soerya Respationo

Untuk diketahui, paket sembako Pemko Tanjungpinang pada kantongnya diberikan label Pemkot Tanjungpinang.

Ini dilakukan untuk memastikan bantuan tersebut berasal dari Pemerintah, sehingga tidak ada oknum yang mengatasnamakan bantuan ini.

“Ini juga disosialisasikan. Kami tidak berprasangka buruk. Hanya saja menghindari adanya hal-hal negatif seperti mengaku-ngaku bantuan sosial, ini tidak boleh. Bantuan ini dari Pemkot Tanjungpinang,” terang Rahma.

Rahma berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 di kota Tanjungpinang.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved