Ada Sejumlah Kelompok yang Hendak Menjatuhkan Pemerintahan Jokowi Dengan Isu Pemakzulan

Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens mengaku sudah mengantongi nama para tokoh oposisi, yang ingin merancang kudeta terhada

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews
Ilustrasi / Presiden Jokowi 

Dan, disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir (UU MD3, Pasal 213 ayat 1 dan Pasal 214 ayat 4) .

Persetujuan DPR ini selanjutnya dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), disertai bukti dan dokumentasi pelengkapnya.

"MK kemudian bersidang."

"Dan bila MK menyatakan terbukti, maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (UU MD3, Pasal 215 ayat 1)," jelasnya.

Setelah itu, MPR lalu melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR.

Hasanuddin mengatakan, keputusan MPR terhadap pemberhentian tersebut dinyatakan sah apabila diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota.

Dan, disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (UU MD3, pasal 38 ayat 3).

"Melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung Presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan Presiden pilihan rakyat," paparnya.

Bila kemudian ada aspirasi menurunkan Presiden lewat aksi anarkis di jalanan, Hasanuddin menegaskan hal tersebut melanggar UU, bahkan dapat dikenakan tindakan pidana makar.

"Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional."

"Diskusi ilmiah dengan norma akademis mengenai pemakzulan boleh-boleh saja, karena dijamin menurut undang-undang."

"Tapi kalau aksi anarkis minta Presiden diturunkan di jalanan, itu telah melanggar ketentuan," bebernya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens mengaku sudah mengantongi nama para tokoh oposisi, yang ingin merancang kudeta terhadap pemerintahan yang sah di tengah pandemi Covid-19.

Kelompok ini, katanya, ingin memakai sejumlah isu sebagai materi provokasi dan propaganda politik.

"Isu lain yang mereka gunakan adalah potensi krisis ekonomi sebagai dampak inevitable dari pandemic Covid-19."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved