PENYELUNDUPAN NARKOBA DI KARIMUN
Bupati Karimun Miris, di Tengah Upaya Lawan Corona Ada Warganya Ditangkap Karena Selundupkan Narkoba
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengutuk tindakan tidak baik yang dilakukan segelintir warganya, saat semua kalangan fokus ke Corona
Indarto saat diwawancara usai ekspos menyebutkan, pemilik dari barang haram tersebut pasti ada.
"Dia cuma bawa. Biasanya sudah ada yang menerima. Ini masih pendalaman," terangnya.
Terancam Hukuman Mati
Tiga warga Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terancam hukuman mati.
Hal ini disebabkan atas tindakan mereka menyelundupkan 2 kilogram narkoba jenis sabu dari negara Malaysia.
Ketiga warga Karimun itu adalah Ms asal Sawang Kecamatan Kundur Barat, H alias B (37) asal Pelambung Desa Pongkar Kecamatan Tebing dan Ns yang juga asal Pelambung.
Dalantamal IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto yang memimpin ekspos penangkapan di Mako Lanal TBK, Selasa (9/6/2020) siang mengatakan, ketiganya diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu yang termasuk narkotika golongan I seberat lebih kurang 2 kg.
Mereka disangkakan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati, atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar," tambah Indarto.
Indarto menyebutkan, selanjutnya Lanal TBK akan melimpahkan kasus ini ke Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kepri.
"Penanganan tindak pidana ini akan diserahkan kepada penyidik BNN Provinsi Kepri," terangnya.
Nyamar Jadi Nelayan
Ketiga pelaku penyelundupan sabu yang ditangkap Lanal TBK ternyata berpura-pura menjadi nelayan.
Adapun modus pelaku penyelundupan sabu yakni dengan menyamar dan melengkapi speedboat dengan perlengkapan jaring tangkap ikan.
"Modus pelaku dalam menyelundupkan sabu ini sangat rapi dengan menyamar sebagai nelayan," kata Dalantamal IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, saat memimpin ekspos penangkapan di Mako Lanal TBK, Selasa (9/6/2020) siang