Gadis 13 Tahun Diajak Berhubungan Intim, Dijanjikan Mau Dinikahi Jika Hamil

Seorang pengangguran di Bangli tega berhubungan badan dengan remaja 13 tahun dengan iming-iming akan menikahi.

Editor: Eko Setiawan
ilustrasi/Shutterstock
Ilustrasi -- Siswi SMK diduga menjadi korban kekerasan oleh kakak kelasnya di Deliserdang 

TRIBUNBATAM.id, BANGLI - Janji Ingin dinikahi, seorang remaja 13 tahun merelakan mahkotanya direnggut seorang pria.

Bahkan mereka sudah melakukan hubunga badan sebanyak 5 kali.

Seorang pengangguran di Bangli tega berhubungan badan dengan remaja 13 tahun dengan iming-iming akan menikahi.

Bahkan perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak lima kali dalam semalam.

Panjat Tembok Setinggi 8 Meter, Tiga Warga Binaan Saling Bantu Untuk Kabur Dari Lapas

Pelaku Jambret Ditangkap Setelah Terjungkal Usai Ditabrak Warga yang Mengejarnya

Jelang New Normal di Batam, Disbudpar Sidak Tempat Usaha Kampung Bule, Ini yang Terjadi

Informasi yang dihimpun, persetubuhan tersebut dilakukan pada awal bulan Mei, yakni 5 Mei 2020.

Pria yang diketahui bernama Kadek Sudiarta itu semula mengajak pacarnya yang masih dibawah umur, untuk bertemu di depan Balai Banjar.

Di dalam kamarnya, Sudiarta melancarkan bujuk rayu hingga kemudian gadis polos tersebut menanggalkan pakaiannya. Ia juga menyetubuhi korban sebanyak lima kali.

Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, ketika dikonfirmasi Selasa (9/6/2020) membenarkan ihwal persetubuhan itu.

Terbongkarnya persetubuhan bermula saat orangtua Made Sekar (nama samaran) merasa cemas lantaran anaknya tak kunjung pulang.

“Karena sampai malam tak kunjung pulang, keluarganya melakukan pencairan. Dan pada tanggal 6, ada keluarganya dari Buleleng yang menelpon bahwa si korban ada di Buleleng, di rumah neneknya,” ungkap AKP Sulhadi.

Mendapati informasi tersebut, keluarga Made Sekar selanjutnya melakukan penjemputan. Korban lalu menceritakan kronologis kejadian pada keluarganya, dan pada tanggal 6 Mei dilaporkan ke Polres Bangli.

“Kami selanjutnya melakukan sejumlah proses penyelidikan, dan pada tanggal 8 Juni, pelaku diamankan. Berdasarkan keterangan dari tersangka, sebelum menyetubuhi korban ia melakukan bujuk rayu jika korban hamil maka akan dinikahi. Sehingga korban anak ini mau disetubuhi,” jelasnya.

Terhadap tindakan tersebut, lanjut AKP Sulhadi, Kadek Sudiarta patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang. 

“Yang bersangkutan diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” tandasnya. (*)

Remaja 13 Tahun Hamil

Dalam kasus berbeda Seorang remaja 13 tahun sedang hamil akibat dipaksa layani hubungan intim dengan 6 pria di sebuah apartemen di Bangkok, Thailand.

Sebuah perbuatan asusila yang dilakukan enam pria tak sampai di situ. Ternyata, sebelumnya remaja 13 tahun itu disekap lebih dahulu.

Dia tak kuat menyembunyikan kisah pilu yang dialami. Semakin ditutup rapat-rapat, ia merasa semakin stres.

Perasaan stres itu dialami korban setelah bebas dari siksaan para pria itu.

Remaja yang namanya disamarkan menjadi Pinkie ini mengaku stres karena mengetahui dirinya telah hamil akibat perlakuan bejat keenam pria tersebut.

Saat itu, ia sempat menyimpan rapat-rapat kehamilannya itu.

Namun sepertinya ia tidak dapat menyimpan rahasia itu lebih lama lagi karena hal itu justru membuatnya semakin stres.

Ia pun kemudian memutuskan menceritakan kejadian kelam itu kepada ibunya hingga mereka terlibat dalam sebuah perdebatan singkat.

Setelah perdebatan itu, gadis 13 tahun asal Thailand ini pun kemudian kabur ke rooftop apartemennya untuk bunuh diri dengan melompat dari sana.

Namun sebelum memutuskan untuk melompat, Pinkie sempat mengunggah beberapa kata-kata bak ucapan perpisahan di akun jejaring sosial Facebook miliknya.

"Aku akan pergi," tulisnya.

"Jika aku tidak hamil, aku sudah pergi (bunuh diri) dari kemarin," imbuhnya.

Gadis 13 tahun dipaksa layani 6 pria hingga hamil. Dia lalu stres dan lompat dari apartemennya.
Gadis 13 tahun dipaksa layani 6 pria hingga hamil. Dia lalu stres dan lompat dari apartemennya. (amarin tv via Mirror.co.uk)

Bahkan seperti yang dilansir dari mirror.co.uk, gadis ini sempat memberi pesan singkat kepada teman perempuannya melalui jejaring sosial Facebook.

"Aku akan pergi, aku menyayangimu," tulis Pinkie disertai dengan foto yang memperlihatkan kakinya di atap gedung apartemen.

Menanggapi pesan ini, temannya pun segera mendatangi apartemen Pinkie.

Namun terlambat, Pinkie sudah ditemukan tewas setelah lompat dari atap gedung apartemen tempat dia tinggal.

Temannya ini pun segera menghubungi keluarga serta pihak berwajib.

Kini kasus ini sedang ditangani pihak kepolisian setempat yang sedang mengejar keenam pelaku pemerkosaan.

"Surat penangkapan sudah keluar, kami akan segera melakukan penyisiran untuk menangkap pelaku," ujar pihak kepolisian.

Diminta layani ayah tiri

Kasus miris serupa juga terjadi di Malang beberapa waktu lalu.

Peristiwa itu menimpa gadis 14 tahun di Kabupaten Malang yang menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, AJ (42).

Gadis itu awalnya minta izin menikah dengan tunangannya. AJ lalu mengizini dengan syarat mengajak gadis itu berhubungan badan lebih dahulu dengannya.

Ternyata syarat itu bersifat paksaan itu diserati dengan ancaman. Warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu akan memukul anak kandungnya itu jika tak menuruti kemauannya.

Ironisnya, berhubungan darah sedarah itu terjadi hingga 9 kali atas paksaan AJ kepada putrinya.

Namun, ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.

AJ pun harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah anaknya menceritakan perilakunya itu kepada kakenya.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menerangkan, tersangka AJ berbuat bejat tak hanya sekali.

"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Tiksnarto saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/1/2019) sore.

Tak hanya korban persetubuhan ayah kandungnya, gadis malang ini juga korban perceraian.

Ayah dan ibu kandungnya bercerai sejak gadis itu masih kecil. 

Setelah cerai, AJ menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi ibu tiri korban. 

”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Andaru.

Sebenarnya, kehidupan AJ dipenuhi dengan tindakan kriminal. Dia kerap keluar masuk penjara.

Ia terjerat kasus pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).

”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali. Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.

Kronologi

Tahun 2018 AJ bebas.

Tahun tersebut adalah awal periode kelam bagi korban.

Korban yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya.

”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” tutur Andaru.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu menambahkan, tersangka mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah.

Ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni Aj minta berhubungan badan dahulu dengan putrinya.

"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan,"

Korban tak bisa berbuat banyak.

Dia hanya bisa pasarah saat paksa ayah kandungnya menginap di sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 2018 lalu.

Di penginapan itulah AJ melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri kandungnya.

Bila tak menuruti kemauannya, tersangka mengancam akan menyakiti korban dengan cara memukulnya.

Korban pun merelakan tubuhnya disetubuhi ayah kandungnya.

Sejak saat itu, AJ selalu minta jatah ke anaknya.

”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. 5 di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan 2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.

Korban sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka. Tapi, ia tak kunjung mendapat restu menikah.

Merasa tersakiti, korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada kakek dan tunangannya.

Pada Selasa (5/11/2019) tunangan Jelita mendapat kabar jika kekasihnya hendak disetubuhi lagi oleh ayah kandungnya.

Kabar tersebut menerangkan bahwa AJ kembali mengajak korban berhubungan badan, di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kejadian ini kemudian dilaporkan tunangan korban ke Polsek Lawang.

Laporan tersebut diterima oleh anggota kepolisian.

Petugas gabungan dari Polsek jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyergapan.

Benar adanya, di losmen itu, polisi mendapati tersangka AJ dan korban sedang berdua bersama di losmen yang ada di Kecamatan Lawang tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, pakaian korban dan tersangka AJ digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.

Di sisi lain, tersangka AJ hanya bisa merunduk saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang sore itu.

Ketika tidak ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istrinya, AJ hanya diam saja.

Tapi Ia lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya karena sebuah alasan lain.

"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo. Saat saya berhubungan badan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KISAH Gadis 13 Tahun Akhiri Hidup Lompat dari Atap Apartemen Seusai Dipaksa Layani 6 Pria & Hamil, https://surabaya.tribunnews.com/2019/11/21/kisah-gadis-13-tahun-akhiri-hidup-lompat-dari-atap-apartemen-seusai-dipaksa-layani-6-pria-hamil?page=all.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Iming-iming Dinikahi, Sudiarta Setubuhi Gadis 13 Tahun, https://bali.tribunnews.com/2020/06/09/iming-iming-dinikahi-sudiarta-setubuhi-gadis-13-tahun.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved