TAGIHAN LISTRIK NAIK
Ini 8 Rekomendasi RDP dengan DPRD Kepri, PLN Tanjungpinang Jamin Tak Ada Pemutusan Listrik
Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang Suharno mengatakan, pembayaran tagihan listrik bisa dicicil 3 bulan
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Tak sebandingnya sumber daya manusia pencatatan yang dimiliki PLN Tanjungpinang, termasuk diantara masalah yang membuat tagihan listrik pelanggan meningkat. Itu disampaikan pihak PLN saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kepri, Selasa (9/6/2020).
Setelah mendengar penjelasan pihak PLN, setidaknya ada 8 rekomendasi yang diberikan DPRD Kepri dari pertemuan tersebut. Yakni;
1. Diminta untuk PLN memperbaiki sistem pencatatan tersebut.
2. Memberikan pinalti kepada vendor dalam hal ini petugas pencatatan.
3. Dibentuk segera posko pengaduan bersama untuk pelanggan dengan dikoordinasikan ke pemerintah daerah setempat.
4. Agar kejadian ini tidak terulang lagi. Bekerjasama dengan pemerintah daerah melalui Disperindag agar PLN Tanjungpinang melakukan tera ulang secara bertahap terhadap meteran yang akan dan sudah dipasang.
5. Meminta kepada BPSK menerima berkas terhadap persoalan ini. Selanjutnya PPNS bisa mendapat kumpulan bahan guna melakukan penyelidikan.
6. Diharapkan adanya laporan secara priodik atau seminggu sekali terhadap atas dugaan kesalahan baik administrasi dan lainnya oleh PPNS kepada DPRD Kepri.
7. Diharapkan kepada BPSK agar melaporkan laporan terhadap perkembangan-perkembangan yang menjadi perselisihan, dan laporan harus disampaikan secara terbuka, agar masyarakat mengetahui.
8. Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Tentunya agar dapat diproses atau dilakukan upaya-upaya hukum.
Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang Suharno mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk membuat posko pengaduan.
"Agar pelanggan tak perlu datang jauh-jauh. Jadi nanti pengaduan akan dibuat di tingkat kelurahan atau kecamatan," ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada tindakan pemutusan kepada pelanggan bila menunggak dalam pembayaran tagihan.
"Pembayarannya pun bisa dilakukan dengan cara mencicil selama 3 bulan kedepan," ujarnya.
Bukan Karena Tarif Naik