BATAM TERKINI
JELANG New Normal di Batam, Simak Aturan Terbaru Bepergian Naik Pesawat dari Bandara Hang Nadim
Pemerintah melakukan perubahan aturan bagi penumpang yang akan terbang dari Bandara Hang Nadim Batam selama pemberlakuan New Normal. Simak aturannya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bagi yang akan bepergian menggunakan pesawat terbang dari Bandara Hang Nadim Batam jangan sampai melewatkan aturan baru yang dirilis Pemerintah pusat melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Yakni lewat surat edaran nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam massa adaptasi kebiasaan baru (new normal) menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat tersebut untuk penerbangan domestik dikatakan bahwa para pengguna transportasi umum, baik darat, laut dan udara wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Selain itu, juga harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
• DERETAN Fakta Anak Ketua RT 4 Kampung Agas Batam Meninggal Dunia Tersengat Listrik
Orang yang melakukan perjalanan juga harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like Illnes) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah ah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test.
Direktur Bandar Usaha Bandar Udara (BUBU) dan Teknologi Informasi Komunikasi, Suwarso, mengatakan, pihaknya baru menerima surat tersebut.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran Gugus tugas Nomor 7 tersebut terjadi sedikit perubahan.
"Kami baru terima suratnya hari ini," sebutnya, Senin (8/6/2020).
Untuk kedatangan orang luar negeri juga diatur dalam surat edaran Gugus tugas Nomor 7 tahun 2020 tersebut.
Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan dari negara keberangkatan.
Pemeriksaan PCR bagi penumpang dari luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza.
Pengecualian ini juga berlaku untuk perjalanan orang komuter melalui PLB dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
"Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan oleh pemerintah," sebutnya menjelaskan isi surat tersebut.
Sesuai edaran surat tersebut, orang yang datang dari luar negeri dapat memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Sedangkan untuk saat ini belum semua maskapai membuka penerbangannya di Bandara Hang Nadim Batam.