BATAM TERKINI
JELANG New Normal di Batam, Simak Aturan Terbaru Bepergian Naik Pesawat dari Bandara Hang Nadim
Pemerintah melakukan perubahan aturan bagi penumpang yang akan terbang dari Bandara Hang Nadim Batam selama pemberlakuan New Normal. Simak aturannya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bagi yang akan bepergian menggunakan pesawat terbang dari Bandara Hang Nadim Batam jangan sampai melewatkan aturan baru yang dirilis Pemerintah pusat melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Yakni lewat surat edaran nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam massa adaptasi kebiasaan baru (new normal) menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat tersebut untuk penerbangan domestik dikatakan bahwa para pengguna transportasi umum, baik darat, laut dan udara wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Selain itu, juga harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
• DERETAN Fakta Anak Ketua RT 4 Kampung Agas Batam Meninggal Dunia Tersengat Listrik
Orang yang melakukan perjalanan juga harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like Illnes) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah ah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test.
Direktur Bandar Usaha Bandar Udara (BUBU) dan Teknologi Informasi Komunikasi, Suwarso, mengatakan, pihaknya baru menerima surat tersebut.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran Gugus tugas Nomor 7 tersebut terjadi sedikit perubahan.
"Kami baru terima suratnya hari ini," sebutnya, Senin (8/6/2020).
Untuk kedatangan orang luar negeri juga diatur dalam surat edaran Gugus tugas Nomor 7 tahun 2020 tersebut.
Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan dari negara keberangkatan.
Pemeriksaan PCR bagi penumpang dari luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza.
Pengecualian ini juga berlaku untuk perjalanan orang komuter melalui PLB dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
"Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan oleh pemerintah," sebutnya menjelaskan isi surat tersebut.
Sesuai edaran surat tersebut, orang yang datang dari luar negeri dapat memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Sedangkan untuk saat ini belum semua maskapai membuka penerbangannya di Bandara Hang Nadim Batam.
"Untuk hari ini hanya Citilink Dengan 4 penerbangan, Garuda 1 Penerbangan, Sriwijaya 2 penerbangan dan Susi Air 1 Penerbangan," ujarnya.
Berlakukan Protokol Kesehatan
Otoritas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam tetap memberlakukan protokol kesehatan.
Ini penting untuk mencegah penyebaran virus Corona masuk ke Kota Batam, Provinsi Kepri.
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan Kota Batam mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan penumpang dari luar Provinsi Kepri wajib mengntongi surat uji PCR atau rapid test serta surt bebas gejala penyakit.
"Tetap menjalankan protokol kesehatan, namun bukan Repid test atau PCR, pengecekan suhu tubuh, mengisi Health Alert Card (HAC/kartu kuning) dan pastinya wajib masker dan sosial distancing," ujar Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilance, Epidemiologi, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit saat dihubungi TribunBatam.id, Minggu (7/6/2020). PCR.
Ia menilai, surat edaran Dishub Batam masuk ke Kota Batam harus menunjukkan hasil rapid test atau PCR, belum dapat diterapkan.
Menurutnya, kewenangan pada hal pelayaran dan pelabuhan merupakan ranah KSOP dengan koordinasi Pemerintah Pusat.
"Lain halnya dengan pengaturan di pelabuhan rakyat atau pelabuhan pancung. Saya kira perlu dikaji lagi dasar penerbitan surat edaran itu," ucapnya.
• Kasus George Floyd Menjalar ke Eropa, Pendemo di London Robohkan Patung Pedagang Budak
Menurutnya, jika penerbitan surat edaran yang diberlakukan secara menyeluruh untuk pelabuhan yang ada di Kota Batam, harusnya yang mengeluarkan surat edaran tersebut adalah Wali kota sebagai kepala daerah.
Surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang dilayangkan untuk setiap penumpang pelabuhan yang masuk Batam wajib menunjukkan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Tes dinilai menyulitkan masyarakat.
Bukan tanpa alasan, warga menilai kebijakan Dishub Batam itu justru kian mempersulit keadaan ekonomi masyarakat.
Pasalnya untuk biaya PCR atau rapid tes warga sedikitnya harus merogoh kocek ratusan ribu Rupiah.
"Ngeri kali pun, masa harus Repid test, padahal saya mau ngurus perkuliahan ke kampus di Tanjungpinang, habis itu balik Batam pagi," ucap seorang warga Batam, Aldo.
Belum Adakan Rapat
Pelabuhan Domestik Sekupang belum memberlakukan penumpang luar Provinsi Kepri masuk ke Kota Batam untuk menunjukkan surat keterangan uji Test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Kepala pengelola Pelabuhan Domestik Sekupang, Sohirnadi mengakui belum menerapkan kebijakan sebagaimana edaran yang dikeluarkan Dishub Kota Batam.
• Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek, Mengaku Hendak Menikah Setelah Keduanya Sama-sama Cerai
"Hingga saat ini, penumpang masuk di pelabuhan domestik belum kami wajibkan harus menunjukkan hasil PCR," ujarnya saat ditemui di pelabuhan, Minggu (7/6/2020).
Terkait adanya surat edaran itu, kata dia pihaknya belum ada melakukan rapat.
"Tapi mungkin untuk lebih lanjut tanyakan ke KKP ya. Karena mereka yang melakukan pengecekan kesehatan penumpang. Kami kan sifatnya penyedia layanan fasilitas pelabuhan," ujar dia.
Pantauan TribunBatam.id, di pintu kedatangan penumpang, petugas Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) belum mewajibkan penumpang menunjukkan hasil PCR.
Masih seperti biasa, penumpang dicek suhu tubu dan diwajibkan mengisi Health Alert Card (HAC/kartu kuning) dan wajib menerapkan protokol kesehatan, sosial distancing dan wajib masker.
Syarat Wajib Warga Luar Kepri Masuk Kota Batam
Pemko Batam melalui Dinas Perhubungan Batam memberlakukan aturan baru bagi orang yang akan memasuki wilayah Batam melalui pelabuhan.
Yakni, warga dari luar Batam wajib menunjukkan surat keterangan uji Test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku hingga 7 hari.
Jika tak ada hasil PCR bisa juga melampirkan surat keterangan Uji Rapid Test dengan hasil non reaktif.
Hanya saja, surat ini hanya akan berlaku selama 3 hari dari saat keberangkatan dari pelabuhan asal.
Tidak hanya itu, setiap penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki PCR test atau rapid test dari daerah asal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendy mengaku surat edaran tersebut sengaja dibuat untuk pengunjung yang datang dari luar Provinsi Kepri.
"Kalau di dalam Kepri, cukup minta surat dia bekerja dari kantornya," kata Rustam, Jumat (5/6/2020).
Ia menegaskan warga yang masuk ke Batam wajib menyiapkan persyaratan tersebut.
Jika tak bisa dilampirkan, maka akan ditindak lanjuti oleh petugas.
"Surat itu kami sampaikan juga ke pelabuhan yang dituju," katanya.
Syarat wajib ini dibuat atas dasar Surat Edaran Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 5 tahun 2020 tanggal 25 Mei 2020 perubahan dari SE Nomor 4 tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona disease 2019 (Covid-19).
Kedua surat edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut SE Nomor 5 tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi laut untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Pemberian sanksi bakal menanti bagi orang yang melanggar aturan tersebut.(TribunBatam.id/Alamudin/Bereslumbantobing)