Kakek 60 Tahun Cabuli Bocah 10 Tahun, Gerayangi Korban Saat Berada di Dalam Mobil

Pencabulan yang dilakukan Darwis terjadi sekitar pukul 10.30 Wita di Pasar Siyo, Kecamatan Belawa. Saat itu, pelaku mengajak korban naik ke mobilnya

Editor: Eko Setiawan
(kolase tribunpekanbaru)
Ilustrasi pemerkosaan 
TRIBUNBATAM.id, BELAWAN - Kakek berusia 60 tahun mencabuli bocah 10 tahun.
Diketahui, pelaku bekerja sebagai sopir, sementara korban masih pelajar SD yang masih kelas 4.
Murid kelas 4 SD di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, mengalami tindakan asusila dari pria 60 tahun.

Ulang Tahun yang ke-45, Angelina Jolie Sumbangkan Dana Rp 2,8 Miliar Untuk Donasi

Siap-siap, KMP Bahtera Nusantara 01 Akan segera Berlayar Dari Tanjunguban Bintan ke Tambelan

Datang Bertamu, Rumah Mewah Prilly Latuconsina Sukses Bikin Boy William Takjub


Aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi hari ini,  Selasa (9/6/2020).

Pelaku merupakan seorang sopir mobil asal Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap bernama Darwis (60).

Sementara, korbannya adalah seorang siswa kelas 4 SD di Kecamatan Belawa, berinisial JZ (10).

Pencabulan yang dilakukan Darwis terjadi sekitar pukul 10.30 Wita di Pasar Siyo, Kecamatan Belawa.

Saat itu, pelaku mengajak korban naik ke mobilnya lalu meraba-raba Kemaluan korban.

Arief Muhammad Dikaruniai Anak Pertama, Suami Tipang Tunaikan Nazar Sedekah Bayi Tabung

Istri PNS yang Seligkuh di Mobil Lapor Polisi, Sebut Suaminya Sering Gonta-ganti Wanita

"Pelaku mengajak korban ke mobilnya dengan iming-iming akan diberi uang, lalu pelaku meraba bagian kewanitaan korban," kata Kapolsek Belawa, Iptu Idham Andi Inong.

Lebih lanjut, korban pun melaporkan hal itu ke orang tuanya hingga merasa keberatan dan malporkan perbuatan tak senonoh itu di Markas Polsek Belawa.

"Pelaku sudah kita amankan, dan antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekeluargaan," kata mantan Kapolsek Bola itu.

Polisi telah memeriksa dua orang saksi sekaitan peristiwa itu.

Setelah menerima laporan, polisi bergegas dan melakukan pencarian pelaku.

Pelaku pun diamankan saat sementara mencari penumpang.

Kini pelaku sudah mendekam di Mapolsek Belawa.

"Pelaku kini diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Kasus Perdagangan Perempuan di Sinjai

Aparat Kepolisian di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mengungkap kasus perdagangan manusia untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan menjelaskan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat BTN Aisyah,Jl Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, pada Senin (8/6/2020) kemarin.

Dalam laporan warga menyampaikan bahwa salah satu rumah warga di BTN tersebut dijadikan sebagai tempat prostitusi.


"Atas laporan warga di BTN ditindaklanjuti oleh anggota Polres Sinjai, dan mengungkap terduga pelaku penjualan manusia untuk dijadikan PSK," kata Iwan Irmawan, Selasa (9/6/2020).

Selain menangkap dua orang warga Sinjai juga sedang menyelidiki seorang laki-laki lainnya bernisial AD. Warga tersebut ikut terlibat dalam kasus tersebut, jelas Iwan Irmawan.

Sedang tiga orang perempuan yang diperdagangkan berinisial VA, (17) tahun, NI, (21) tahun, FI (24) tahun.

Selain menangkap dua orang pelaku perdagangan manusia, polisi juga menyita barang bukti satu unit HP Oppo A 3S warna merah.

Ponsel tersebut digunakan untuk cari pelanggan, 1 (satu) unit HP Readmi Not 8 warna biru, 1 (satu) unit HP Nokia.

Selain itu juga ada uang sebanyak Rp. 1.450.000, dengan pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 29 lembar, dan Satu buah buku tabungan BRI Simpedes An. Inisial (LH).

Kasus serupa

Kasus Pencabulan yang dilakukan oleh Oknum Guru terungkap.

Kejadiannya di Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Tersangkanya berinisial BM (26). Tersangka cabuli murid yang masih di bawah umur.

Melansir Kompas.com, Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Suroso Risdianto, mewakili Polda Bengkulu dan Polres Lebong menegaskan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak tahun 2018 yang lalu.

Sementara pencabulan sudah dilakukan sebanyak delapan kali.

 "Pelaku BM telah kita amankan kemarin siang Rabu (03/06/2020) dari kediamannya yang saat ini sudah menjalani pemeriksaan awal sebagai kelengkapan berkas perkara," ujar Kapolsek Rimbo Pengadang IPTU Suroso Risdianto melalui rilis ke Kompas.com, Kamis (04/06/2020).

Ia menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sampai saat ini, korban yang melapor sudah dua orang dan kesemuanya anak di bawah umur," ucapnya.

"Tidak menutup kemungkinan masih akan ada penambahan karena antara korban dan pelaku ini terdapat kedekatan karena pelaku merupakan gurunya sendiri," tambah kapolsek.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku bersama kelengkapan berkas awal saat ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu.

 Akhirnya Bunda Dorce Diterima Jadi Sopir Raffi Ahmad, Deposito Rp 3 M Tak Cukup

 Fakta Baru Kasus Dugaan Penggelapan Sekretaris Satpol PP Maros, Libatkan Kades dan Seorang Wanita

Terbongkar Karena Warga 

Informasi yang berhasil dikumpulkan pelaku melancarkan aksinya dengan cara membawa korban ke rumahnya.

Sejumlah aksi asusila dilakukan pelaku terhadap korban.

Aksi pelaku membuat curiga warga setempat karena sering membawa murid sesama pria ke rumahnya.

=Warga penasaran juga karena teman-teman korban kerap iseng meledek korban melakukan tindakan asusila bersama oknum guru tersebut.

Warga kemudian melakukan interogasi terhadap korban.

Dari interogasi warga, korban mengakui adanya pencabulan tersebut.

Warga dan korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke penegak hukum. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Guru Honorer Cabuli Murid Laki-laki Berkali-kali Selama 3 Tahun

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kronologi Murid SD di Belawa Dicabuli Sopir Asal Sidrap di Pasar Siyo, Kelamin Diraba & Dijanji Uang

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved