Pengakuan Pria yang Jadi Pengantin Wanita Mengaku Dipaksa Berhubungan Badan oleh Suami
Mit (25), pengantin perempuan yang ternyata berjenis kelamin laki-laki itupun sudah ditangkap polisi.
TRIBUNBATAM.id, LOMBOK BARAT- Pernikahan sesama jenis terjadi di Lombok Barat.
Perkawinan itu terungkap saat sang pengantin pria melaporkan istrinya atas tuduhan penipuan.
Mit (25), pengantin perempuan yang ternyata berjenis kelamin laki-laki itupun sudah ditangkap polisi.
Mit diketahui merupakan warga Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penangkapan dilakukan setelah suaminya Muh (25), melaporkannya ke polisi, dengan tuduhan penipuan. Ia juga melaporkan Mit karena merasa nama baik keluarganya dicemarkan.
• Istri Tolak Hubungan Intim Malam Pertama, Terakhir Suami Sadar Sang Pengantin Wanita Ternyata Pria
• Betapa Syoknya Pengantin Pria, Wanita Pujaan Hati Ternyata Pria Tulen,Terbongkar di Malam Pertama
Sebab, sebelumnya ia mengaku dipaksa bersetubuh oleh suaminya tersebut. Karena itu, ia merasa heran kalau akhirnya justru dipermasalahkan.
"Dia pernah ajak saya nikah, dia (Muh) ajak saya ke rumahnya, setelah di rumah , dia paksa saya untuk bersetubuh. Setelah itu, dia tahu saya cowok," tuturnya, Senin (8/6/2020).
"Dia raba semua badan saya, dia juga tahu kalau saya punya kelamin seperti dia, tapi tetap dia lakukan itu," tutur Mit.
Meski terlapor mengaku demikian, Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menganggap pengakuannya tersebut hanya sebagai bentuk pembelaan diri.
Karena itu, proses hukum tetap akan terus berlanjut. Terlebih, korban sudah membuat laporan dan merasa dirugikan atas perbuatannya.
"Si Mit ini melakukan pembelaan terhadap dirinya, dia mengakui bahwa suaminya telah mengetahui dirinya seorang kaki-laki," kata Dhafid.
• Bakal Serang Kampung Paya Luas, Puluhan Pemuda di Lingga Diamankan Polisi, Begini Akhirnya
• Marak Isu Pemakzulan, 4 Kelompok Ini Disebut-sebut Ingin Menjatuhkan Pemerintahan Jokowi
Saat ini, lanjut Dhafid, pendalaman penyelidikan terkait kasus itu masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Mit, kata dia, terancam dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Merasa rugi dan malu
Dhafid mengatakan, Muh atau pengantin pria sebelumnya melaporkan Mit atas kasus penipuan dan pencemaran nama baik.

Pasalnya, dalam prosesi pernikahan yang dilakukan dengan Mit, pelapor telah mengeluarkan biaya mahar sebesar Rp 20 juta.
Selain itu, pelapor dan keluarganya merasa malu setelah belakangan mengetahui bahwa pengantin perempuan tersebut berjenis kelamin laki-laki.
"Atas hal tersebut korban merasa kaget, merasa ditipu, dan nama baik keluarga korban serta Desa Gelogor tercemar," katanya.
• Jelang Semifinal Coppa Italia Leg 2 Juventus vs AC Milan; Juventus Mainkan Trio Dybala-Ronaldo-Costa
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa (9/6), Film Suzzanna ANTV, Drama Korea VIP Trans TV
Sebelumnya diberitakan, perkenalan antara Muh dan Mit berawal dari media sosial.
Saat itu, Muh menganggap bahwa Mit adalah seorang perempuan.
Karena merasa nyaman, akhirnya mereka bersepakat untuk lanjut ke pelaminan.
Namun, Muh curiga saat malam pertama, karena Mit menolak untuk diajak berhubungan badan.
Bahkan keesokan harinya, istrinya tersebut mendadak minta cerai dan kabur dari rumah.
Setelah coba dicari asal-usulnya, Muh mengaku kaget.
Karena dari keterangan ketua RT tempat tinggal istrinya tersebut, dikatakan bahwa Mit berjenis kelamin laki-laki.
Karena merasa tertipu, akhirnya ia melaporkannya ke polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengantin Perempuan yang Ternyata Laki-laki Ditangkap Polisi, Mengaku Sudah Disetubuhi Suami