TANJUNGPINANG TERKINI

DPRD Tanjungpinang Sahkan Perubahan Perda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Ini Tujuannya

Plt Wako Tanjungpinang Rahma menyampaikan, Perda ini bagian terpenting untuk memperkuat pembangunan kota, khususnya di sektor perhubungan darat

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Penandatanganan kesepakatan tentang pengesahan perubahan Perda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor antara Wakil Ketua l dan ll DPRD Kota Tanjungpinang, serta Plt. Walikota Tanjungpinang, Selasa (9/6/2020) di Gedung DPRD Tanjungpinang 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Perubahan Perda atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (9/6/2020) sore.

Dalam pidatonya, Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan, Perda tersebut merupakan bagian terpenting untuk memperkuat pembangunan Kota Tanjungpinang khususnya di sektor perhubungan darat dan lalu lintas jalan.

"Maksud dan tujuan disahkannya kembali Perda ini yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kota Tanjungpinang," ungkapnya dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya didampingi oleh Wakil Ketua I Ade Angga.

Selain itu, Rahma mengatakan, Pemko Tanjungpinang dalam melakukan upaya-upaya peningkatan pola hidup masyarakat selalu berkomitmen dan berpedoman pada program nasional maupun daerah yang tergambar dalam visi dan misi kepala daerah.

 HARI Ini, Rabu (10/6) Kapal dari Batam ke Tembilahan Beroperasi Kembali, ke Dumai Kapan?

 BUKAN Akibat Server Down, Ini Penyebab Link http://ppdb-batam.id Susah Diakses

"Dalam kesempatan yang berbahagia ini, dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah, usulan dari eksekutif untuk tahun 2020 sesuai kesepakatan bersama melalui paripurna terdahulu, telah dilakukan pembahasan antara Pemko dengan Pansus DPRD Kota Tanjungpinang untuk membahas rancangan perubahan perda atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor," lanjutnya.

Sebagai ibu kota Provinsi Kepri, ia menyampaikan tentunya segala aspek pembangunan bertumpu di Kota Tanjungpinang dan memerlukan pondasi yang kuat melalui salah satu aspek yang fundamental. Yaitu perlu adanya regulasi yang jelas dan tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat.

"Hal tersebut diperlukan dukungan dari semua pihak sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan, keadilan, kemakmuran dan kepastian hukum bagi masyarakat yang berada di Kota Tanjungpinang, capaian peningkatan pembangunan saat inu tidak terlepas dari geliat pertumbuhan penduduk, ekonomi, sosial, budaya politik dan keamanan yang berorientasi pada terciptanya rasa aman dan nyaman serta berkeadilan ditengah masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, disampaikan juga pandangan fraksi oleh Ketua Pansus yakni Agus Djurianto yang mengatakan, retribusi tersebut tidak mengalami kenaikan dan akan dilakukan penyesuaian kembali.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved