PPDB KARIMUN 2020
Empat Jalur PPDB Online di Karimun dan Waktu Pendaftarannya
Pada PPDB online di Karimun dibagi menjadi empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan jalur prestasi
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sebanyak 13 Sekolah Menengah Tingkat Pertama di Kabupaten Karimun akan menerapkan sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online atau daring.
Ke 13 sekolah tersebut adalah SMPN 1 Karimun, SMPN 2 Karimun, SMPN 1 Meral, SMPN 2 Meral, SMPN 3 Meral, SMPN 1 Tebing, SMPN 2 Binaan Tebing, SMP 3 Tebing, SMP 4 Tebing, SMPN 1 Meral Barat, SMPN 2 Meral Barat, SMPN 1 Kundur dan SMPN 1 Moro.
Sejumlah persyaratan PPDB online yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun harus diperhatikan oleh calon siswa.
PPDB tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dengan nomor : 008/Disdik/IV/2020, tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada TK, SD dan SMP tahun ajaran 2020/2021.
Adapun batasan usia pendaftar calon siswa SMP secara online paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
Kemudian memiliki ijazah atau surat keterangan kelulusan yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
"Pada PPDB online dibagi menjadi empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan jalur prestasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim, Rabu (10/6/2020)
Jalur zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jumlah peserta didik yang diterima minimal 50% dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi dari kuota maka yang akan menjadi prioritas adalah jarak udara yang terdekat dari rumah ke sekolah.
"Data zonasi berdasarkan wilayah yang sudah ditetapkan. Acuan tempat tinggal berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga (KK) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdaftar minimal 6 bulan," sebut Bakri.
Sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. Peserta didik ini dibuktikan dengan bukti keikutsertaannya dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
"Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Jumlah peserta didik yang diterima paling sedikit 15% dari jumlah daya tampung sekolah," terang Bakri.
Untuk jalur perpindahan orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya. Kuota jalur perpindahan tugas dapat digunakan untuk anak guru.
"Jumlah peserta didik yang diterima paling banyak 5% dari jumlah daya tampung sekolah," tambah Bakri.
Sedangkan jalur prestasi dapat dilihat berdasarkan nilai ijazah, hasil perlombaan di bidang akademik dan non akademik ( internasional, nasional, provinsi dan kabupaten) serta harus dibuktikan dengan piagam penghargaan atau sertifikat.
"Jumlah peserta yang diterima adalah sisa kuota dari jalur lainnya," ujar Bakri.
Para calon siswa yang mengikuti PPDB online harus mengajukan pendaftaran melalui situs karimun.siap-ppdb.com.
Setelah mengikuti semua tahapan dan memenuhi kelengkapan data maka calon peserta didik melanjutkan cetak tanda bukti pengajuan online dan ditandatangani wali dan calon peserta didik.
"Calon siswa juga wajib melakukan proses verifikasi pendaftaran secara online sesuai dengan jalur yang dipilih. Calon siswa mengisi formulir pendaftaran melalui situs yang telah ditetapkan berdasarkan jalur yang dipilih," ujar Bakri.
Untuk waktu pendaftaran dan seleksi jalur prestasi pada tanggal 29 Juni sampai dengan 1 Juli 2020. Pendaftaran dan seleksi jalur zonasi tanggal 29 Juni sampai 3 Juli 2020. Pendaftaran dan seleksi jalur afirmasi tanggal 29 Juni sampai 3 Juli 2020. Pendaftaran dan seleksi jalur perpindahan orangtua dari tanggal 29 Juni hingga 3 Juli 2020.
Pengumuman hasil pendaftaran juga dilakukan secara online. Dimana pengumuman jalur prestasi pada tanggal 2 Juli 2020 hingga pukul 18.00 WIB. Pengumuman jalur zonasi pada tanggal 4 Juli 2020 hingga pukul 18.00 WIB. Pengumuman jalur afirmasi pada tanggal 4 Juli 2020 hinnga pukul 18.00 WIB. Pengumuman jalur perpindahan orangtua tanggal 4 Juli 2020 hingga pukul 18.00 WIB.
Kemudian pendaftaran ulang pada tanggal 6 hingga 8 Juli 2020 pada pukul 08:00 WIB hingga 12:00 WIB, secara online.
Jadwal PPDB Offline
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh calon siswa yang ingin mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 ini.
Di Kabupaten Karimun, Dinas Pendidikan telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi, baik untuk PPDB online ataupun secara offline.
Untuk tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan sebagian Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih menerapkan sistem PPDB offline.
Sistem PPDB online atau daring baru dilaksanakan bagi seluruh SMP Negeri di Pulau Karimun atau sebanyak 9 sekolah, SMP Negeri 1 Kundur dan SMP 1 Moro. Selain 13 SMP tersebut masih menerapkan sistem offline.
Persyaratan untuk TK Kelompok A berusia 5 tahun tahun atau paling rendah 4 Tahun. Sedangkan Kelompok B berusia 6 tahun tahun atau paling rendah 5 tahun.
• Jadi Lokasi Favorit Warga Millenial, Sampah Plastik Tergenang di Laut Harbour Bay Batam
• Wali kota Batam Ubah Kebiasaan Selama Covid-19, Tak Pakai Ajudan Pribadi Sampai Bawa Mobil Sendiri
Kemudian persyaratan pendaftaran PPDB SD harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh satuan pendidikan (sekolah) yang dituju.
Batasan usia pendaftar SD berusia 7 tahun sampai 12 tahun, paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
Terkait batasan usia SD ini ada pengecualian, yakni paling rendah 5 (lima) tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2020 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
"Kategori ini harus dibuktikan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional, yang dapat direkomendasi oleh dewan guru sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim, Rabu (10/6/2020).
Selanjutnya batasan usia PPDB SMP offline berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020, memiliki ijazah atau surat keterangan kelulusan yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
"Syarat usia dibuktikan oleh akte kelahiran yang dikeluarkan pihak yang berwenang," ujar Bakri.
Terkait tata cara PPDB offline SMP adalah pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi formulir yang disediakan satuan pendidikan (sekolah) dengan mekanisme yang akan ditentukan satuan pendidikan. Kemudian setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan akan diberikan tanda bukti pendaftaran.
Sementara untuk tahapan PPDB tingkat TK, SD dan SMP sistem offline dilaksanakan sejak 29 Juni hingga 8 Juli 2020.
Untuk waktu pendaftaran dan seleksi dibuka sejak tanggal 29 Juni hingga 3 Juli 2020.
Selanjutnya pengumuman dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2020.
Waktu pendaftaran ulang ditetapkan pada tanggal 6 hingga 8 Juli 2020.
"Pendaftaran dilaksanakan dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Tempat pendaftaran semua TK Negeri dan Swasta, semua SD Negeri dan Swasta serta semua SMP Negeri dan Swasta yang PPDB-nya offline," tambah Bakri.
Penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Karimun 2020 dilakukan secara online untuk siswa SMP.
Sedangkan PPDB Karimun 2020 siswa TK dan SD masih dilakukan secara offline.
Untuk siswa SMP, pendaftaran dilakukan dengan mengakses situs Karimun.siap-ppdb.com.
Link Karimun.siap-ppdb.com ada di akhir berita ini.
Keputusan sistem PPDB Karimun 2020 secara online ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dengan nomor : 008/Disdik/IV/2020, tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada TK, SD dan SMP tahun ajaran 2020/2021.
Dari 40 SMP Negeri, sebanyak 13 sekolah akan melaksanakan PPDB online dan 27 lainnya masih menerapkan sistem offline.
"PPDB bertujuan memberikan layanan bagi calon peserta didik untuk memasuki satuan pendidikan TK, SD dan SMP secara tertib, terarah dan berkualitas. Sudah diatur di dalam Juknis," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim, Rabu (10/6/2020).
Pada prinsip PPDB, jelas Bakri, semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan
"Tidak ada penolakan PPDB bagi yang memenuhi syarat kecuali jika daya tampung di sekolah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan proses telah berakhir," ujarnya.
Kategori PPDB Karimun 2020
Cara pertama mendaftar 15 SMP di Karimun yakni mengakses situs Karimun.siap-ppdb.com.
Selanjutnya akan ditampilkan empat kategori jalur pendaftaran SMP yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua.
1. Jalur Zonasi
Jadwal jalur zonasi pendaftaran siswa SMP
- Pendaftaran: 29 Juni - 3 Juli 2020 08:00 - 23:59 WIB
- Seleksi : 29 Juni - 3 Juli 2020 07:00 - 23:59 WIB
- Pengumuman Hasil Akhir: 4 Juli 2020 08:00 - 18:00 WIB
- Lapor Diri : 6 - 8 Juli 2020 08:00 - 12:00 WIB
Tahapan
- Calon Peserta Mendaftarkan Diri dan mencetak bukti pra-pendaftaran
- Calon Peserta Menyerahkan Bukti Pendaftaran ke Loket terdekat
- Peserta Pilih Sekolah yang diinginkan & mencetak bukti pendaftaran
- Peserta Menyerahkan Data Tambahan ke Loket terdekat (jika diperlukan)
- Peserta Memantau Hasil Seleksi secara online
Daya tampung 1072 siswa di 13 SMP
2. Jalur afirmasi
- Pendaftaran Online 29 Juni - 3 Juli 2020 08:00 - 23:59 WIB
- Seleksi Online 29 Juni - 3 Juli 2020 07:00 - 23:59 WIB
- Pengumuman Hasil Akhir Online 4 Juli 2020 08:00 - 18:00 WIB
- Lapor Diri Online 6 - 8 Juli 2020 08:00 - 12:00 WIB
Tahapan
- Calon Peserta Mendaftarkan Diri dan mencetak bukti pra-pendaftaran
- Calon Peserta Menyerahkan Bukti Pendaftaran ke Loket terdekat
- Peserta Pilih Sekolah yang diinginkan & mencetak bukti pendaftaran
- Peserta Menyerahkan Data Tambahan ke Loket terdekat (jika diperlukan)
- Peserta Memantau Hasil Seleksi secara online
Daya tampung 327 siswa
3. Jalur prestasi
- Pendaftaran Online 29 Juni - 3 Juli 2020 08:00 - 23:59 WIB
- Seleksi Online 29 Juni - 3 Juli 2020 07:00 - 23:59 WIB
- Pengumuman Hasil Akhir Online 2 Juli 2020 08:00 - 18:00 WIB
- Lapor Diri Online 6 - 8 Juli 2020 08:00 - 12:00 WIB
Tahapan
- Calon Peserta Mendaftarkan Diri dan mencetak bukti pra-pendaftaran
- Calon Peserta Menyerahkan Bukti Pendaftaran ke Loket terdekat
- Peserta Pilih Sekolah yang diinginkan & mencetak bukti pendaftaran
- Peserta Menyerahkan Data Tambahan ke Loket terdekat (jika diperlukan)
- Peserta Memantau Hasil Seleksi secara online
Daya Tampung 647 siswa
4. Jalur perpindahan orangtua
- Pendaftaran Online 29 Juni - 3 Juli 2020 08:00 - 23:59 WIB
- Seleksi Online 29 Juni - 3 Juli 2020 07:00 - 23:59 WIB
- Pengumuman Hasil Akhir Online 4 Juli 2020 08:00 - 18:00 WIB
- Lapor Diri Online 6 - 8 Juli 2020 08:00 - 12:00 WIB
Tahapan
- Calon Peserta Mendaftarkan Diri dan mencetak bukti pra-pendaftaran
- Calon Peserta Menyerahkan Bukti Pendaftaran ke Loket terdekat
- Peserta Pilih Sekolah yang diinginkan & mencetak bukti pendaftaran
- Peserta Menyerahkan Data Tambahan ke Loket terdekat (jika diperlukan)
- Peserta Memantau Hasil Seleksi secara online
Daya tampung 101 siswa
Dari informasi di atas bisa diketahui kapan waktu PPDB Karimun 2020
Link pendaftaran
Link 1
(tribunbatam.id/Elhadif Putra/*)