Jumat, 15 Mei 2026

Polisi Polda Jabar Tangkap Perampok Sadis di Batam, Sandera Korbannya Pakai Parang Hingga Ketakutan

4 Perampok bergolok sandera Pemilik Rumah dan Gondol Rp100 Juta Ditangkap di Batam dan Di Kuning sementara 2 pelaku lainnya Masih Buron.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
ist
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erlangga 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelaku perampokan sadis yang sandra korbannya akhirnya di tangkap.

Perampokan tersebut terjadi di Jawa Barat, sementara pelaku ditangkap di Batam.

4 Perampok bergolok sandera Pemilik Rumah dan Gondol Rp100 Juta Ditangkap di Batam dan Di Kuning sementara 2 pelaku lainnya Masih Buron.

Sejumlah Perusahaan Bakal Rekrut Pekerja,Efek Sebagian Pabrik Masih Tutup di Malaysia dan Filipina

Daftar 100 Universitas Terbaik di Indonesia, Peringkat Pertama UGM dan Disusul UI

Pengakuan Pengantin Perempuan yang Ternyata Laki-laki, Sebut Sudah Disetubuhi Suami

Pihak kepolisian sudah menetapkan 2 Perampok bergolok ini sebagai DPO dan tengah diburu.

Aksi Perampok bergolok ini memang seram, meski tidak melukai korban, namun mereka menyandera pemilik rumah.

Kini, keempat pelaku sudah ditangkap. Polisi berhasil mengamankan para pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyekap korbannya dan membawa kabur uang dan barang senilai Rp 100 juta.

Adapun polisi berhasil menangkap para tersangka yakni tersangka SA alias SI alias FK, tersangka JO alias JH, tersangka IS alias GU, tersangka AG alias AU.

Sedang satu orang pelaku yakni tersangka AG alias DO masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi Minggu tanggal 17 Mei 2020 sekira pukul 22.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Dusun Pahing Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.

Adapun modus curas ini dilakukan dengan cara para pelaku merusak pintu rumah korban.

Tak sampai situ, setelah berhasil merangsek masuk, pelaku yang dibekali senjata tajam berupa golok ini kemudian menyekap korbannya.

"Setelah itu masuk dan menyekap pemilik rumah dengan cara mengikat kedua tangan dan kedua kaki di dalam sebuah kamar," kata Erlangga dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Setelah melakukan penyekapan, pelaku kemudian mengambil barang berharga diantaranya berupa perhiasan emas dan sejumlah uang di dalam rumah tersebut.

"Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 100 juta," ujar Erlangga.

Mendapatkan laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka SA alias SI di Kabupaten Kuningan pada tanggal 1 Juni 2020.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved