Tidak Ada Kejelasan dan Kepastian, Korban Kaveling Bodong Datangi Polda Kepri

Mereka hendak membuat laporan terkait pembelian kaveling di Bukit Indah Nongsa dan Bintan Teluk Lenggung, Punggur ke polisi.

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Istimewa
Warga mendatangi Polda Kepri untuk melaporkan nasib mereka yang menjadi korban pembelian kaveling diduga bodong, Selasa (9/6/2020). 

"Selain PT. PMB, saat ini Gakkum LHK sedang menyidik dua perusahaan lain dengan modus yang sama yaitu membuka kawasan hutan lindung tanpa izin untuk pemukiman," ujar Rasio Sani.

Dalam sidak ini, tim menemukan bahwa PT. PMB masih melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan.

"Di lokasi ini kami berhasil menangkap langsung Komisaris PT. PMB yaitu Z alias A (39 tahun)," lanjutnya.

Rasio Sani menambahkan bahwa upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen pemerintah.

Jedar Kenang 3 Tahun Meninggal Julia Perez, Cuma Kakak yang Percaya Aku bisa Nyanyi

PPDB Bintan Dimulai 22 Juni, Ini Syarat & Tata Cara Pendaftaran Via Online dan Whatsapp

"Kita harus menyelamatkan kawasan hutan karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir dan abrasi. Pelaku perusakan kawasan hutan apalagi hutan lindung dan kawasan lindung lainnya seperti mangrove, harus kita hukum seberat-beratnya," ungkapnya.

Komitmen KLHK untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan jelas, sudah lebih 785 kasus dibawa ke pengadilan.

“Jangan biarkan pelaku kejahatan seperti ini mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat kita. Kita harus melindungi lingkungan hidup agar kehidupan masyarakat dapat terjaga dari bencana ekologis. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan tidak menyengsarakan dan merugikan banyak orang," tegasnya.

Dalam sidak ini, tim Gabungan telah mengamankan 3 excavator, 1 bulldozer, dan 7 dump truck serta menahan Z alias A (39) Komisaris PT PMB. Tersangka Z telah dibawa ke Kantor Jakarta untuk diperiksa. PPNS KLHK juga memeriksa tiga operator di Kantor SKW II Batam. Berdasarkan Z, lahan hutan itu dipotong dengan excavator, dan tanah diratakan dengan bulldozer, sebelum kemudian ditimbun. Setelah itu, lahan berupa kavling dijual secara kredit. Saat ini sudah terjual ribuan kavling.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono yang hadir dilokasi bersama dengan Dirjen Gakkum KLHK menegaskan bahwa operasi pengamanan hutan akan terus dilakukan untuk memerangi perusakan kawasan hutan, khususnya di Pulau Batam.

"Operasi ini merupakan salah satu bukti komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelamatkan kawasan hutan dan lingkungan, khususnya di Pulau Batam. Ekosistem hutan lindung di Batam memiliki peran penting dalam perlindungan sistem penyanggah kehidupan, pelindung pantai dan mengatur tata air," ucap Sustyo.(TribunBatam.id/Alamudin/Ichwannurfadillah/Leo Halawa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved